Tarif cukai MMEA golongan A produksi dalam negeri atau impor tarif cukainya dinaikkan menjadi Rp 16.500 per liter. Sebelumnya, tarif cukai golongan ini sebesar Rp 15.000 per liter.
Baca juga: Tarif Cukai Minuman Beralkohol Resmi Naik
Sementara tarif cukai MMEA golongan B produksi dalam negeri ditetapkan Rp 42.500 per liter dan impor Rp 53.000 per liter. Keduanya meningkat dari sebelumnya sebesar Rp 33.000 dan Rp 44.000.
Sedangkan untuk tarif cukai MMEA golongan C produksi dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 101.000 per liter dan impor Rp 152.000. Sebelumnya, tarif cukai kedua MMEA golongan C ialah Rp 80.000 dan Rp 139.000.
Selain mengerek tarif cukai MMEA, pemerintah juga menambah jenis konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA). Kini, KMEA terbagi menjadi dalam dua jenis, yakni berbentuk cairan dan berbentuk padatan.
KMEA berbentuk padatan tarif cukainya tidak mengalami penyesuaian, yakni tetap Rp 1.000 per gram. Sementara untuk KMEA berbentuk cairan tarif cukainya dikenakan Rp 228.000 per liter.
"Ketentuan mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," tulis Pasal 9, PMK 160 Tahun 2023.
Baca juga: Produksi Rokok Turun, Bikin Penerimaan Cukai Tak Capai Target
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.