Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Dana Deposito POLA yang Tak Dapat Dicairkan Bank Victoria Syariah

Kompas.com - 08/01/2024, 11:13 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deposito senilai Rp 13,5 miliar milik PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) yang diklaim ditempatkan pada PT Bank Victoria Syariah (BVS) diduga hilang.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Pool Advista Finance Andi Sulaiman Syah mengungkapkan, perseroan yang memiliki deposito dan meminta pencairan senilai Rp 13,5 miliar tidak dapat dipenuhi karena keseluruhannya tidak tercatat dalam sistem bank.

Padahal, ia mengaku telah menjadi nasabah deposan BVS sejak 2017 dan telah melakukan banyak penempatan deposito.

Baca juga: Berminat Investasi Deposito? Ini Keuntungannya

Ilustrasi bank. SHUTTERSTOCK/KEVIN GEORGE Ilustrasi bank.

"Masalah baru terjadi pada 5 bilyet deposito milik perseroan yang ketika mau dicairkan pada 14 Februari 2023 ditolak oleh BVS," tulis dia dalam keterangan tersebut.

Lima bilyet tersebut ditandatangani oleh pejabat BVS bernama Mini Sumandari dalam jabatannya sebagai Pimpinan Cabang Bekasi.

Kuasa hukum POLA Roy Emron mengatakan, POLA memiliki bukti kuat dana sudah dikirimkan ke rekening POLA di BVS.

"Perihal penerbitan dipalsukan, bukan urusan POLA. Itu urusan internal BSV karena karyawannya yang melakukan kejahatan perbankan yang memanfaatkan kelemahan sistem di BVS," terang dia ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (7/1/2023).

Baca juga: Minat Deposito di Bank Digital Masih Tinggi

Menurut dia, BVS berdalih dana deposito tersebut digelapkan oleh karyawan. Menurut dugaannya, pembobolan ini dilakukan sudah beberapa lama dan terjadi karena kelemahan sistem dan prosedur operasi, serta tidak berjalannya pengawasan dari internal audit BVS.

Buntut dari kejadian ini, POLA telah melaporkan direksi BVS ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena tidak mengembalikan dana POLA.

Ilustrasi rupiah, uang rupiah. SHUTTERSTOCK/DEVMOGRAPH Ilustrasi rupiah, uang rupiah.

"Polda sudah dan sedang memanggil para pihak utuk dimintakan keterangan," ungkap dia.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Bank Victoria Syariah Dery Januar menjelaskan, pengaduan POLA berawal pada Februari 2023.

Baca juga: Apa Itu Deposito? Ini Pengertian dan Keuntungannya

Pada waktu itu, pihaknya mengungkapan adanya kejadian fraud. Dengan begitu, POLA tidak dapat mencairkan dana depositonya karena bilyet yang dimiliki tidak teregister di bank.

Dery menekankan, setiap transaksi yang terjadi di bank pasti tercatat dengan baik, sehingga tidak mungkin ada dana nasabah yang hilang.

"Adapun yang diklaim POLA adalah deposito yang tidak teregister di bank, sehingga bank tidak mungkin bisa memenuhi pencairannya. Jadi bukan berarti dananya hilang," ujar dia.

Untuk itu, pihaknya telah menyerahkan kasus ini kepada kepolisian. BVS juga telah melakukan proses audit internal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah melakukan pemeriksaan khusus.

Baca juga: Soal Bunga Deposito Bank Digital yang Tinggi, LPS: Kami Tak Bisa Larang

Tak hanya itu, pihaknya juga telah menunjuk konsultan independen untuk melakukan audit forensik.

"Semua hasil audit sudah diserahkan kepada pihak kepolisian," ujar dia.

Ia juga menyebut, saat ini telah terdapat penetapan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terkait kasus ini.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan, OJK telah menerima laporan dari bank dan pengaduan dari beberapa nasabah tentang adanya kejadian penggelapan dana nasabah oleh oknum pegawai bank.

Baca juga: Masih Menarikkah Imbal Hasil Investasi di Deposito BPR?

Terkait hal tersebut, OJK telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae

OJK juga mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan tersebut dengan meminta Bank menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai dengan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan.

Dian bilang, bank telah memberikan komitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen dan telah melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum yang prosesnya masih berjalan sampai dengan saat ini.

Permasalahan antara bank dengan beberapa nasabah diharapkan dapat segera diselesaikan setelah dilakukan klarifikasi, rekonsiliasi, dan kesepakatan penyelesaiannya.

Baca juga: Pahami, Ini Arti Deposito dan Keuntungannya

"Tentu dalam menghadapi kasus fraud seperti ini, bank juga tidak bisa melakukan pembayaran begitu saja," tutur dia.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan pejabat BVS Mini Sunandari yang ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangkat tersebut telah dilakukan pada 6 Desember 2023.

"Kerugian yang ditumbulkan setidaknya kurang lebih sebesar Rp 35 miliar," kata dia kepada Kompas.com, Senin (8/1/2024).

Adapun pasal yang dikenakan pada tersangka yakni Pasal 63 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com