Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Private Placement dan Bedanya dengan Rights Issue

Kompas.com - 12/01/2024, 23:56 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Private placement adalah istilah yang sudah tidak asing bagi masyarakat yang berinvestasi di pasar modal. Private placement adalah salah satu aksi korporasi yang umum dilakukan oleh perusahaan.

Apa itu private placement

Sederhananya, private placement adalah metode pengumpulan dana oleh perusahaan atau entitas yang tidak melibatkan penawaran saham atau instrumen keuangan lainnya kepada publik secara umum.

Private placement melibatkan penjualan saham atau instrumen keuangan kepada investor-investor tertentu atau kelompok terbatas.

Baca juga: Cara Bayar Tagihan Kartu Kredit BCA lewat ATM hingga m-Banking

Berbeda dengan penawaran umum yang melibatkan pendaftaran dan pengawasan oleh otoritas pasar modal, private placement adalah lebih bersifat privat dan kurang tunduk pada regulasi publik.

Dilansir dari Gramedia.com, private placement adalah aktivitas penjualan saham dan juga obligasi secara langsung kepada investor ataupun lembaga tertentu yang dipilih sebelumnya. Dengan begitu, transaksi yang dilakukan dalam kegiatan ini tidak dilakukan di pasar terbuka.

Private placement adalah dianggap cukup efektif dan menjadi alternatif yang dianggap lebih menguntungkan untuk perusahaan yang ingin melakukan pendanaan untuk ekspansi bisnis mereka.

Dalam pelaksanaannya, para investor ataupun grup investor terpilih akan memperoleh undangan khusus untuk mengikuti private placement.

Baca juga: Waspada! Modus Penipuan Salah Transfer Pinjol Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan

Beberapa investor yang biasanya diundang dalam private placement adalah investor bermodal besar, perusahaan asuransi, bank, reksa dana, dan juga lembaga keuangan lainnya.

Dengan melakukan penawaran secara langsung terhadap para investor siaga, maka porsi saham untuk investor lama akan langsung mengalami dilusi atau penurunan persentase kepemilikan saham akibat bertambahnya jumlah total saham.

Keuntungan private placement

Adapun beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dari mekanisme private placement adalah fleksibilitas, efek jangka panjang, dan juga kemungkinan perusahaan untuk bisa menarik investor ritel dan institusi.

Penawaran private placement ini cukup berpengaruh pada harga saham karena mekanisme tersebut dianggap mirip dengan stock split atau pemecahan saham yang biasa dilakukan beberapa perusahaan.

Baca juga: Angkasa Pura I Layani 69,8 Juta Penumpang pada 2023

Sedangkan efek jangka panjang yang berpotensi menguntungkan datang dari efektivitas perusahaan dalam menggunakan modal yang didapatkan dari private placement.

Dengan begitu, perusahaan harus mempertimbangkan secara cermat alasan melakukan private placement untuk menentukan harga saham dalam jangka waktu beberapa hari kedepan.

Apabila perusahaan melakukan private placement karena melihat peluang atau prospek pertumbuhan bisnis yang begitu cepat dengan adanya biaya tambahan, maka keuntungan ekstra dari ekspansi perusahaan dapat membuat harga saham perusahaan mengalami peningkatan.

Tak hanya itu, private placement juga memungkinkan perusahaan untuk menarik investor institusi dan juga ritel yang enggan berinvestasi karena alasan sektor pasar yang tidak menarik atau sesuai dengan tren.

Baca juga: Saat Bos SKK Migas Berkelakar soal Proyek Abadi Masela...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com