Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji UMR Depok 2024, Urutan ke-5 Tertinggi di Indonesia

Kompas.com - 13/01/2024, 21:46 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Plt Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, sudah resmi mengumumkan upah minimum atau UMR Depok 2024 dan seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat yang berjumlah 27 daerah.

Gaji UMR Depok 2024 diputuskan sebesar Rp 4.878.612. Bisa dibilang, upah minimum daerah penyangga Jakarta ini cukup tinggi, bahkan berada di peringkat kelima daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia.

Sementara untuk kawasan Jabodetabek, UMK Depok ada di peringkat keempat. Sebagai perbandingan dengan beberapa daerah tetangganya, upah minimum DKI Jakarta adalah sebesar DKI Jakarta: Rp 5.067.381, lalu Kabupaten Bogor Rp 4.579.541, dan Kota Bogor: Rp 4.813.988.

Keputusan gaji UMR Depok 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca juga: Info Lengkap UMR Kota Bandung dan Daerah Lain di Jabar

Berikut rincian lengkap UMK Depok 2024 dan daerah penyangganya Jakarta (Jabodetabek):

  • DKI Jakarta: Rp 5.067.381
  • Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541
  • Kota Bogor: Rp 4.813.988
  • Kota Depok: Rp 4.878.612
  • Kabupaten Tangerang: Rp 4.601.988
  • Kota Tangerang: Rp 4.760.289
  • Kota Tangerang Selatan: Rp 4.670.791
  • Kota Bekasi: Rp 5.343.430
  • Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263

Gaji UMR Depok 2024 sudah mengalami kenaikan beberapa kali. Terbaru untuk UMK Depok 2024 adalah senilai Rp 4.878.612.Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong Gaji UMR Depok 2024 sudah mengalami kenaikan beberapa kali. Terbaru untuk UMK Depok 2024 adalah senilai Rp 4.878.612.

Ketetapan gaji UMR Depok 2024

Penetapan UMK Depok 2024 sudah sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan gaji UMR Depok terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemkot Depok, Pemprov Jawa Barat, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan upah minimum itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kota Depok, sebelum kemudian disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Baca juga: Info Gaji UMR Malang 2024: Kota Malang, Batu, dan Kabupaten

Besaran nilai gaji UMR Depok 2024 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Apabila perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan UMK Depok 2024, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait gaji UMR Depok terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 dan harus dipatuhi semua perusahaan yang terdaftar di daerah yang terkenal dengan petirnya ini.

Baca juga: Besaran Gaji UMR Cirebon 2024: Kota dan Kabupaten Cirebon

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com