Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Naik, Pajak Bioskop hingga Panti Pijat Justru Turun Jadi 10 Persen

Kompas.com - 17/01/2024, 06:33 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tidak semua tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) mengalami kenaikan menjadi 40-75 persen.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan, sebagian besar tarif pajak hiburan justru mengalami penurunan menjadi maksimal 10 persen.

Sebelumnya, sebagian besar pajak hiburan ditetapkan maksimal sebesar 35 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: 7 Daerah yang Tetapkan Tarif Pajak Hiburan 75 Persen

"Semula dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 (batas pajak hiburan) sampai 35 persen, saat ini diubah diturunkan sampai dengan 10 persen," ujar Lydia, dalam media briefing, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Penurunan batas tarif pajak hiburan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan itu dijelaskan, objek pajak yang terkena PBJT terdiri dari 12 jenis kegiatan, dengan rincian sebagai berikut:

Baca juga: Keberatan dengan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Pengusaha Bisa Minta Insentif

A. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu

B. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana

C. Kontes kecantikan

D. Kontes binaraga

E. Pameran

F. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap

G. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor

H. Permainan ketangkasan

I. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com