Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Perbedaan VCC dan VDC dalam Industri Modal Ventura

Kompas.com - 24/01/2024, 07:36 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

Dalam beleid baru tersebut, modal ventura diminta untuk memilih kategori bisnis yang telah ditentukan yakni sebagai venture capital corporation (VCC) atau sebagai venture debt corporation (VDC).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, aturan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Industri Modal Ventura

Perusahaan modal ventura ini perannya sangat penting bagi pendanaan bagi perusahaan dalam tahap awal atau rintisan (startup).

"Perusahaan modal ventura juga penting bagi perusahaan atau debitor dengan skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan oleh lembaga jasa keuangan lainnya," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (23/1/2024).

Lantas apa perbedaan pengkategorian venture capital corporation (VCC) atau sebagai venture debt corporation (VDC) dalam industri modal ventura nantinya?

Baca juga: OJK: Ada Cicilan Paylater Anak Muda sampai 95 Persen dari Penghasilan ...

Venture capital corporation (VCC) merupakan perusahaan modal ventura yang fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi atau sukuk konversi, dan pengelolaan dana ventura.

Secara sederhana, perusahaan dengan kategor VCC akan fokus pada penyertaan ekuitas.

Berdasarkan aturan yang sama, perusahaan modal ventura dengan kategori VCC harus memiliki ekuitas senilai Rp 50 miliar.

Baca juga: OJK Sebut Kredit Macet Paylater Buat Anak Muda Susah Punya KPR

Sedangkan, venture debt corporation merupakan perusahaan modal ventura yang fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang atau sukuk yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal atau pengembangan usaha, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.

Dengan kata lain, perusahaan modal ventura dengan kategori VDC akan fokus pada pembiayaan.

Dalam aturan OJK tersebut, perusahaan modal ventura dengan kategori VDC harus memiliki ekuitas senilai Rp 25 miliar.

OJK memberikan waktu 6 bulan ke depan untuk perusahaan modal ventura mendeklarasikan pilihan kategori yang akan menjadi penentu arah bisnis.

Baca juga: OJK Terbitkan 2 Aturan Pembelian Kembali Saham dan Audit Laporan

Sedikit catatan, dalam aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 35 Tahun 2015, ekuitas minimum dibagi berdasarkan badan usahanya yakni Rp 50 miliar untuk Perseroan Terbatas serta Rp 25 miliar untuk Koperasi dan Perseroan Komanditer.

Sebagai gambaran, saat ini industri modal ventura memiliki 54 pemain.

Agusman memproyeksikan, hanya akan ada 8 pemain yang nantinya menjadi perusahaan modal ventura dengan kategori VCC.

Dari total pemain di industri tersebut, outstanding pembiayaan modal ventura pada November 2023 mencapai Rp 17,39 triliun.

Baca juga: OJK Rilis Aturan Baru untuk Emiten yang Tercatat di Lebih dari Satu Negara

Jumlah tersebut terdiri dari penyaluran konvensional senilai Rp 16,8 triliun dan penyaluran syariah senilai Rp 610 miliar.

Penyaluran pembiayaan ini tumbuh di atas 200 persen dibandingkan 5 tahun ke belakang.

Pembiayaan modal ventura tersebut telah diberikan kepada 2,28 juta pasangan bisnis atau mitra usaha.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 98 persen diberikan pada debitor pembiayaan. Sementara, sekitar 1,88 juta mitra bisnis yang bergerak di sektor perdagangan baik besar maupun eceran.

Baca juga: OJK Rilis Aturan Baru untuk Emiten yang Tercatat di Lebih dari Satu Negara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com