Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LMAN Ungkap Nasib Aset Negara di Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN

Kompas.com - 24/01/2024, 06:38 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) memastikan aset-aset negara di DKI Jakarta tidak akan ditinggalkan meski ibu kota negara berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan LMAN Candra Giri Artanto mengatakan, aset negara di DKI Jakarta akan tetap dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya setelah ibu kota negara resmi pindah ke IKN.

"Aset-aset di Jakarta nanti ketika berpindah ke ibu kota baru tentunya akan diutilisasi, akan tetap dimanfaatkan. Pemanfaatannya tentu sesuai dengan highest and best uses-nya," ujarnya saat Media Briefing di Kantor LMAN, Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Dana Pembebasan Lahan IKN Rp 1,42 Triliun, untuk Proyek Apa Saja?

Dia mengungkapkan, saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan tengah menyusun perencanaan penggunaan aset-aset negara di DKI Jakarta.

Adapun penyusunannya dilakukan DJKN bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Sekarang memang sedang diinisiasi DJKN, sekarang sedang dibikin grand design-nya," kata dia.

Dalam penyusunan grand design pemanfaatan aset negara di DKI Jakarta ini, pihaknya telah melakukan kajian ke beberapa lokasi untuk memetakan grand design.

Baca juga: Pembangunan Jalan Tol IKN Tahap 1 Ditargetkan Rampung Juli 2024

Namun dia tidak dapat memastikan berapa nilai aset negara yang ada di DKI Jakarta. Namun yang jelas, LMAN selaku satuan kerja akan mendukung penuh pemanfaatan aset negara ini.

"Karena Jakarta yang akan ditinggal itu tentunya tidak akan abandoned, no worries bahwa ini akan dimanfaatkan akan tetap menjadi kota metropolitan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan mengatakan, nantinya seluruh aset berupa barang milik negara (BMN) yang ditinggalkan oleh kementerian dan lembaga (K/L) akan diserahkan kepada Kemenkeu selaku pengelola BMN.

"Menurut UU, aset yang ditinggalkan di sini wajib diserahkan kepada menteri keuangan selaku pengelola barang," kata dia, dalam media briefing, di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Krakatau Sarana Properti Tertarik Ekspansi ke IKN, Bangun Kawasan Logistik

Encep menjelaskan, aset yang ditinggalkan tidak lagi dikelola oleh K/L dengan tujuan untuk menghindari biaya operasional ganda, sebab kantornya sudah dipindahkan ke IKN.

Nantinya, Kemenkeu akan melakukan penyesuaian kembali terhadap penggunaan atau pemanfaatan BMN yang ditinggalkan serta mengkoordinasikannya.

"Ada istilah penggunaan, ada pemanfaatan. Kalau penggunaan menjalankan tugas fungsi K/L, karena mereka perlu gedung," kata Encep.

"Kalau pemanfaatan, bukan untuk tugas dan fungsi, tapi ada PNBP, misal dipekerjasamakan contoh hotel," sambungnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com