Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Bayar Kuliah ITB Pakai Pinjol, Bos OJK Buka Suara

Kompas.com - 30/01/2024, 12:10 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka suara terkait kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyediakan skema pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) melalui pinjaman yang disediakan oleh platform pinjaman online (pinjol) Danacita.

Mahendra menjelaskan, keputusan universitas bekerja sama dengan platform pinjol untuk menyediakan program pembiayaan terkait pembayaran UKT menjadi keputusan masing-masing universitas.

Adapun kerja sama antara universitas dan pinjol terkait program pembiayaan UKT mahasiswa disebut tidak memerlukan pengawasan dan perizinan dari OJK.

Baca juga: Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Ini Kata Asosiasi

"Ini memang ada program kerja sama antara perusahaan ini dengan universitas terkait, dan tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan dan otorisasi dari OJK," ujar Mahendra dalam konferensi pers KSSK, di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Lebih lanjut, Mahendra bilang, PT Inclusive Finance Group selaku badan hukum Danacita sendiri telah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK terhitung sejak tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

"Dan setahu kami perusahaan ini (Danacita) juga melakukan kerja sama yang serupa dengan universitas lainnya," katanya.

Namun demikian, Mahendra memastikan, pihaknya telah memanggil dan meminta penjelasan kepada Danacita mengenai informasi yang beredar di masyarakat tentang penggunaan layanan pinjaman perusahaan di ITB.

"Ini untuk mendalami apakah ada hal-hal yg dilanggar, terkait dengan proses penetapan pihak yang dapat diperkenakan untuk melakukan pinjaman dan apakah ada hal-hal yang dilanggar," tuturnya.

Baca juga: Disebut Bisa Bantu Lunasi Utang Pinjol, YLKI: Itu Jelas Hoaks

Dalam pemanggilan itu, OJK juga menekankan kepada Danacita untuk menjalankan pembiayaan secara hati-hati dan transparan, serta memberikan informasi kepada calon peminjam, dalam hal ini mahasiswa, terkait hak, kewajiban, dan risiko yang diterima.

"Tentu termasuk juga mengedepankan aspek perlindungan konsumen," ucap Mahendra.

Sebagai informasi, media sosial (Medsos) X dihebohkan dengan isu ITB yang memberi layanan pinjaman online (pinjol) bagi mahasiswan untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT). Informasi itu menyebar ke khalayak luas di aplikasi X oleh @ITBfess.

Pada unggahan akun @ITBfess, layanan pembayaran UKT di ITB bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu Danacita. Di laman Danacita juga memberikan informasi sebagai mitra resmi dari ITB.

Adapun peminjaman dari Danacita tidak dikenakan biaya tanpa DP dan jaminan. Mahasiswa juga diberi opsi pembayaran dalam waktu 6 bulan atau 12 bulan.

"Disuruh pinjol sama ITB! Kami segenap sivitas akademik ITB mengucapkan selamat membayar cicilan beserta bunganya," tulis akun @ITBfess, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Ada Opsi Bayar Kuliah di ITB Pakai Pinjol, OJK: Pilihan Jalan Keluar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com