Menurutnya, aturan tersebut bertujuan untuk memisahkan kepentingan politik dengan tata kelola perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga tren positif transformasi BUMN dalam beberapa tahun terakhir.
"Jadi, setiap komisaris yang sudah mengajukan pengunduran diri, otomatis sudah resmi berhenti dan bisa berkampanye," kata dia.
"Atau komisaris yang belum mengajukan pengunduran diri tetapi sudah ikut kampanye, secara otomatis sudah dianggap mengundurkan diri sesuai tanggal efektif di surat yang diajukan dari yang bersangkutan," lanjut Tedi.
Baca juga: Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom, Pergantiannya Tunggu RUPS
Sebelumnya, pernyataan tak bisa berkampanye meski sudah mengundurkan diri dari jabatan komisaris BUMN dilontarkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok mengaku tak bisa kampanye karena surat pemberhentian dirinya dari Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) belum terbit.
Ia mengajukan pengunduran diri pada 1 Februari 2024 lantaran ingin berkampanye mendukung pasangan calon (paslon) calon presiden-wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Meski begitu, Ahok menyebut Menteri BUMN Erick Thohir tidak mau mengeluarkan surat pemberhentian dirinya.
Baca juga: Erick Thohir Carikan Pengganti Ahok yang Mundur dari Komut Pertamina
"Saya itu tidak boleh berkampanye karena peraturan BUMN, saya kan taat konstitusi bukan konstituen. Ketika saya memutuskan mundur yang terhitung dari tanggal 1 (Februari 2024), Pak Erick tidak mau keluarkan surat pemberhentian saya nih," kata Ahok dalam acara bertajuk 'Ahok Is Back' di Warunk Wow, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2024).
Jika mengacu ketentuan, Ahok bilang, ketika Erick mengeluarkan surat pemberhentian, dirinya baru otomatis berhenti dari jabatan Komut Pertamina 30 hari kemudian.