Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja untuk D3 dan S1, Ini Syarat dan Gajinya

Kompas.com - 09/02/2024, 17:34 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Kenali tanda-tanda lowongan kerja palsuUnsplash Kenali tanda-tanda lowongan kerja palsu

  • Jujur, sopan, ulet, dan disiplin
  • Mampu bekerja dengan target waktu
  • Mampu bekerja sama dalam tim maupun bekerja secara mandiri
  • Diutamakan bisa mengemudikan mobil manual atau matik.

Besaran gaji Tenaga Pendukung Administrasi adalah Rp 5.600.000 per bulan.

2. Tenaga Pendukung Teknis Analis Hukum (Kode: G3-D6-02)

  • S1 Fakultas Hukum Jurusan Hukum Administrasi Negara/Hukum Perdata/Hukum Pidana
  • Lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dengan IPK minimal 3,00 (skala 4.00)
  • Mampu mengoperasikan komputer (MS Office)

Baca juga: Lowongan Kerja BRI, Terbuka untuk Fresh Graduate

  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 35 tahun per 1 September 2024
  • Memiliki kemampuan berbahasa Inggris dengan baik
  • Mampu bekerja independen dan efektif dalam tim

Besaran gaji Tenaga Pendukung Teknis Analis Hukum adalah Rp 6.000.000 per bulan.

3. Tenaga Pendukung Teknis Pengembangan Sistem Informasi (Kode: G3-D6-03)

  • Pendidikan S1 Jurusan Teknik Informatika/Sistem Informasi/Teknologi Informasi/Sistem Informasi Geografis dan yang relevan
  • Lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dengan IPK minimal 3,00 (skala 4.00)
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 35 tahun per 1 Januari 2024
  • Pria/Wanita memiliki pengalaman membuat sistem berbasis web
  • Memiliki kemampuan komunikasi publik
  • Memiliki kemampuan berpikir logis

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT INKA untuk D3, Terbuka bagi Fresh Graduate

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com