Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2024, Akreditasi Lembaga Penilaian Potensi dan Kompetensi Berlaku PNBP

Kompas.com - 13/02/2024, 20:23 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Mulai tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam kegiatan akreditasi atau re-akreditasi bagi penyelenggara penilaian kompetensi pada instansi pemerintah dan penyelenggara penilaian kompetensi selain pada instansi pemerintah.

Pemberlakuan tarif ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BKN.

Biaya yang dikenakan bagi instansi yang mengajukan akreditasi atau re-akreditasi sebesar Rp 20.060.000, atau terbilang dua puluh juta enam puluh ribu rupiah.

Biaya tersebut sudah meliputi seluruh pelaksanaan penyelenggaraan akreditasi yang termasuk dalam unsur PNBP.

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Dimulai Maret, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

Kategori masa berlaku akreditasi

Berdasarkan data BKN, hingga Desember 2023, ada 54 lembaga penilaian kompetensi yang telah mendapatkan pengakuan kelayakan atau terakreditasi oleh BKN, baik instansi pemerintah maupun selain instansi pemerintah.

Akreditasi penyelenggara penilaian kompetensi yang dilakukan BKN terhadap instansi pemerintah dan selain instansi pemerintah bertujuan menegakkan standar untuk menjamin kualitas penyelenggaraan penilaian kompetensi bagi aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi.

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Akan Dimulai Maret

Lebih lanjut, ada empat kategori masa berlaku akreditasi sebagai berikut:

  • Lembaga penilaian kompetensi dengan kategori A memiliki masa berlaku 5 tahun
  • Lembaga penilaian kompetensi dengan kategori B memiliki masa berlaku 3 tahun
  • Lembaga penilaian kompetensi dengan kategori C memiliki masa berlaku 2 tahun
  • Lembaga penilaian kompetensi dengan kategori D memiliki masa berlaku 2 tahun.

Bagi lembaga penilaian kompetensi yang masa berlakunya telah habis atau bagi yang akan mengajukan permohonan akreditasi atau re-akreditasi, bisa mengajukannya melalui tautan berikut: Permohonan akreditasi atau re-akreditasi BKN.

Selain itu, permohonan akreditasi atau re-akreditasi juga bisa dilakukan melalui email resmi puspenkom.asn@bkn.go.id.

Untuk daftar penyelenggara penilaian kompetensi yang telah terakreditasi BKN bisa diakses di sini.

Baca juga: Seleksi CASN 2024 Tahap I Akan Dibuka untuk CPNS dan Sekolah Kedinasan

Baca juga: Ketahui, Ini Arah Kebijakan Pemerintah dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Fokus Starlink, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya di Indonesia

Fokus Starlink, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya di Indonesia

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com