Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Transfer RTGS dan Kliring, Apa Saja?

Kompas.com - 16/02/2024, 11:45 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Transfer dana antar bank di Indonesia dengan nominal cukup besar biasanya akan dilakukan dengan metode Real Time Gross Settlement (RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Indonesia (SKNI).

Menurut Bank Indonesia (BI), transfer adalah sebuah kegiatan pemindahan sejumlah dana yang dilakukan oleh bank kepada penerima sesuai perintah pengirimnya.

Real Time Gross Settlement (RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Indonesia (SKNI) memiliki ketentuan dan biaya masing-masing.

Lantas, apa perbedaan Real Time Gross Settlement (RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Indonesia (SKNI)?

Baca juga: 3 Mekanisme Transfer Antar Bank di Indonesia, Apa Saja?

Perbedaan RTGS dan SKNI

Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia (BI), beberapa perbedaan dari Real Time Gross Settlement (RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Indonesia (SKNI) sebagai berikut:

  • Real Time Gross Settlement (RTGS)

Real Time Gross Settlement (RTGS) adalah sistem transfer elektronik oleh bank-bank yang terhubung dengan sistem RTGS BI, di mana proses transaksinya bisa dilakukan secara langsung atau real time.

Transfer RTGS direkomendasikan bagi nasabah yang akan memindahkan dana dalam jumlah minimal Rp 100 juta per transaksi.

Terkait dengan biayanya, transfer antar bank dengan metode RTGS dikenai sekitar Rp 25.000-Rp 50.000 per transaksi.

Baca juga: Apa Itu Transfer? Ini Pengertiannya

Penerimaan dana transfer melalui RTGS lebih cepat dibandingkan SKNI. Biasanya dana akan masuk ke rekening tujuan dalam waktu sekitar 4 jam sejak transaksi seleksai.

Meski begitu, transfer dana yang dilakukan di atas pukul 15.00 akan sampai ke rekening tujuan pada keesokan harinya.

Selain itu, bila transfer antarbank dilakukan pada akhir bulan (tanggal 30 atau 31), akan terjadi keterlambatan selama satu hari kerja karena proses tutup buku.

Baca juga: ESG adalah Apa? Ini Pengertiannya

  • Sistem Kliring Nasional Indonesia (SKNI) atau Lalu Lintas Giro (LLG)

Sistem Kliring Nasional (SKNI) atau Lalu Lintas Giro (LLG) adalah mekanisme transfer elektronik oleh bank-bank yang terhubung dengan SKNI yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI).

Proses kliring membutukan waktu sekitar 2-3 hari kerja, dengan biaya transfer sebesar Rp 3.500 per transaksi.

Transfer SKNI tidak boleh melebihi Rp 500 juta per transaksi, atau tergantung kebijakan masing-masing bank.

Perlu diketahui, sistem transfer SKNI memiliki periode settlement atau proses pemindahan buku dari rekening pengirim ke rekening penerima yang spesifik.

Baca juga: Ekonomi Makro adalah Apa? Ini Pengertiannya

Bank akan meneruskan perintah transfer nasabah ke SKNI milik BI, kemudian uang akan dikumpulkan di sistem BI terlebih dahulu, baru diteruskan ke bank tujuan secara berkala sesuai jadwal dalam satu hari.

Setelah uang diterima oleh bank tujuan, dana tersebut akan distribusikan ke rekening tujuan atau rekening penerima.

Itulah perbedaan transfer RTGS dengan SKNI di Indonesia. Transfer antar bank juga bisa dilakukan dengan metode Real Time Online (RTO), dengan nominal maksimal Rp 50 juta per transaksi dan biayanya Rp 5.000-Rp 7.500 per transaksi.

Baca juga: Inflasi adalah Apa? Ini Pengertian dan Penyebabnya

Baca juga: Mengenal Apa Itu Inflasi, Perhitungan, dan Pengendaliannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com