Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal 3 Tipe Saham di Indonesia dan Penjelasannya

Kompas.com - 19/02/2024, 05:12 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau badan usaha pada suatu perusahaan. Di pasar sekunder, harga saham mengalami fluktuasi baik kenaikan maupun penurunan.

Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut, yang dipengaruhi oleh banyak faktor, baik kinerja perusahaan, perkembangan tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar, hingga kondisi sosial dan politik.

Di Indonesia, dda tiga tipe saham, yaitu saham biasa, saham preferen, dan saham dwiwarna. Bagaimana penjelasannya?

Baca juga: Ekonomi Makro adalah Apa? Ini Pengertiannya

Tipe saham di Indonesia

Dilansir dari Buku Saku Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penjelasan mengenai masing-masing tipe saham di Indonesia sebagai berikut.

1. Saham biasa atau common stock

Saham biasa adalah bukti kepemilikian pemegang saham terhadap suatu perusahaan. Pemegang saham biasa mempunyai hak yang sama dengan pemegang saham pada umumnya.

Pemegang saham memiliki hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), mengenai semua hal yang berkaitan dengan pengurusan perseroan.

Dalam hal terjadi likuidasi, pemegang saham biasa berada dalam urutan terakhir pembagian likuidasi aset perusahaan jika tersisa.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Saham dan Jenisnya

2. Saham preferen

Saham preferen adalah bukti kepemilikan pemegang saham terhadap suatu perusahaan yang memberi pemegangnya hak untuk menerima dividen dalam bentuk tetap dan hak istimewa lainnya.

Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Jumlah dividen yang akan dibagikan diusulkan oleh direksi perusahaan dan disetujui dalam RUPS.

Dividen saham preferen bersifat kumulatif atau non kumulatif. Saat kondisi dividen kumulatif, kegagalan atau kekurangan membayar dividen akan dilimpahkan ke tahun selanjutnya.

Pemegang saham preferen berhak memperoleh dividen terlebih dahulu dibandingkan pemegang saham biasa, serta mendapatkan hasil likuidasi aset perusahan sebelum pemegang saham biasa tapi setelah kreditur.

Biasanya, saham preferen bisa dikonversi menjadi saham biasa dan tak mempunyai hak suara dalam RUPS.

Baca juga: ESG adalah Apa? Ini Pengertiannya

3. Saham dwiwarna

Saham dwiwarna adalah saham khusus yang hanya bisa dimiliki oleh negara. Saham dwiwarna biasanya terdapat pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), anak perusahaan BUMN, dan perusahaan afiliasi BUMN.

Saham dwiwarna mempunyai hak suara yang sama dengan saham lainnya, tetapi memiliki beberapa keistimewaan.

Dalam hal rapat para pemegang saham atau RUPS, bisa menjadi tak sah bila tidak dihadiri oleh pemegang saham dwiwarna.

Pemerintah menggunakan saham dwiwarna untuk mempertahankan kontrol terhadap perusahaan yang langsung atau tidak langsung dimiliki oleh negara.

Itulah penjelasan mengenai tiga tipe saham di Indonesia, yaitu saham biasa, saham preferen, dan saham dwiwarna.

Baca juga: Inflasi adalah Apa? Ini Pengertian dan Penyebabnya

Baca juga: Mengenal Pasar Perdana dan Pasar Sekunder, Apa Bedanya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com