Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pemerintah Sosialisasikan 2 Perpres Terkait Pengembangan KPBPB BBK dan Reforma Agraria

Kompas.com - 20/02/2024, 20:08 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Perpres Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Pelabuhan Besar dan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun (KPBPB BBK).

Kedua perpres tersebut bertujuan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan melalui percepatan investasi dan pemerataan ekonomi.

Menindaklanjuti kedua Perpres tersebut, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan sosialisasi untuk kedua perpres tersebut di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Senin (19/2/2024). 

Mewakili Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo hadir memimpin kegiatan sosialisasi tersebut.

“Tujuan penyusunan Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan, Karimun tidak lebih dan tidak kurang ialah untuk meningkatkan investasi, arus barang dan penumpang, meningkatkan kunjungan wisatawan, dan penguatan pengelolaan Kawasan BBK,” ujarnya melansir ekon.go.id.

Baca juga: Penerapan Good Governance Berbasis Digital Lebih Baik, Indeks SPBE Kemenko Perekonomian Meningkat

Perpres Rencana Induk BBK dilengkapi dengan lampiran berupa rencana induk yang memuat arahan pengembangan core business masing-masing kawasan yang didorong fasilitas Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 180 program/proyek.

Kemudian, ada pula kekhususan fleksibilitas acuan perizinan dengan menggunakan Rencana Rinci Pembangunan pada 26 Kawasan Strategis.

Dengan seluruh fasilitas yang diberikan kepada Kawasan BBK, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Kawasan BBK mampu melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. 

Selain itu, pemerintah menargetkan investasi rata-rata tahunan sebesar Rp 97,2 triliun dari kegiatan usaha eksisting maupun kegiatan usaha baru.

Selain mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan, Wahyu mengatakan, pihaknya juga perlu mengatasi disparitas atau kesenjangan ekonomi.

Baca juga: Inflasi Terkendali dan Aktivitas Manufaktur Ekspansif, Perekonomian Indonesia Tetap Solid

“Caranya dengan mempercepat pelaksanaan reforma agraria untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan penguasaan tanah di Indonesia ke pihak-pihak yang berhak,” jelasnya saat menyampaikan keynote speech.

Reforma Agraria menjadi salah satu program pemerataan ekonomi yang termuat dalam PSN dan memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.

Perpres Nomor 62 Tahun 2023 juga ditetapkan dengan memuat beberapa terobosan sebagai upaya penyelesaian isu-isu strategis terhadap pelaksanaan reforma agraria. 

Beberapa upaya tersebut, di antaranya penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), khususnya dari kawasan hutan melalui pelaksanaan survei bersama dan pengaturan mekanisme alokasi 20 persen untuk TORA dari Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan. 

Baca juga: Kemenko Perekonomian: Penyusunan RPP Kesehatan soal Pengetatan Rokok Masih Dibahas

Ada pula penyelesaian konflik agraria, penguatan kelembagaan reforma agraria, dan penyusunan rencana aksi percepatan Reforma Agraria untuk mendorong pencapaian target reforma agraria.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com