Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AFPI Belum Terima Kabar Resmi soal Dugaan "Fraud" Investree

Kompas.com - 21/02/2024, 07:26 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait adanya dugaan kecurangan atau fraud, yang ada di salah satu anggotanya yakni PT Investree Randhika Jaya alias Investree.

Dewan Pengawas AFPI Bernardino Vega mengatakan, pihaknya belum menerima penyataan dari regulator yang dalam hal ini adalah OJK.

"Kami tidak komen, itu tugasnya pengurus (Investree)," kata dia usai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: OJK Masih Periksa Dugaan Fraud di Pinjol Investree

Namun begitu, CEO AdaKami itu berharap masalah yang sedang dihadapi Investree dapat segera terselesaikan. Ia menekankan, hal tersebut sepatutnya menjadi tanggung jawab dari pengurus peyelenggara pinjaman online (pinjol) tersebut.

Di sisi lain, ia mengaku siap ketika nanti suatu saat terdapat panggilan dari regulator terkait kasus anggota AFPI tersebut.

Adapun menurut dia, fintech lending lain perlu untuk menaati seluruh peraturan yang telah dikeluarkanoleh OJK untuk meminimalisir terjadinya kecurangan dalam perusahaan.

Baca juga: Investree Diduga Langgar Operasional dan Pelindungan Konsumen, OJK Investigasi

Ditemui di tempat yang sama, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar juga mengaku belum mendapatkan panggilan resmi dari regulator terkais permasalahan yang dialami Investree tersebut. AFPI juga belum menerima surat dari Investree terkait hal tesebut.

"Jadi posisi kami, kemi menunggu informasi dari OJK," ungkap dia.

Entjik bahkan belum dapat memastikan apakahh dugaan kecurangan atau fraud tersebut benar-benar terjadi di Investree.

"Itu saya tidak tahu, terus terang saya tidak tahu karena belum ada surat resmi dari OJK," imbuh dia.

Baca juga: Pengamat Sebut Pendanaan Baru di Investree Hanya Jadi Solusi Jangka Pendek

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut, masih memeriksa adanya dugaan kecurangan atau fraud pada fintech peer-to-peer lending Investree.

"Sedang kami periksa," ujar dia.

Ia menjelaskan, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap perusahaan pinjaman online (pinjol) Investree.

Hal tersebut antara lain terkait dengan adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat

Baca juga: Copot Adrian Gunadi dari Dirut, Investree Bakal Tambah Permodalan Atasi Gagal Bayar

Adapun, OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

Hal tersebut akan dilakukan termasuk melakukan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud.

Sebagai informasi, sejak tahun lalu Investree dihadapi oleh kasus gagal bayar. Sejumlah pengguna atau lender mengeluhkan dana yang dipinjamkan tak kunjung dibayarkan.

Baca juga: Investree Digugat Kasus Gagal Bayar, Lender: Pernah Dicicil Rp 7.000...

Tingkat kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP90) Investree juga kian parah. Angka tingkat keberhasilan (TKB) total Investree yang semakin menurun.

Pada awal Januari lalu, TKB90 total Investree masih berada di kisaran 87,47 persen, tetapi pada awal Februari angkanya menyusut menjadi 83,56 persen.

Di tengah isu gagal bayar tersebut, pemegang saham mayoritas Investree, Investree Singapore Pte Ltd, sepakat untuk memberhentikan Direktur Utama Investree, Adrian A. Gunadi.

Berdasarkan catatan Kompas.com, pada Agustus 2023 Investree mencatat penyaluran pinjaman total sejak pertama kali berdiri mencapai Rp 13,74 triliun.

Baca juga: Investree Dapat Pendanaan Seri D Sebesar 220 Juta Euro

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com