Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Isi dan Ciri Kontrak Kerja yang Tepercaya

Kompas.com - 23/02/2024, 08:30 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak orang bilang bahwa semakin hari semakin sulit untuk mencari pekerjaan. Berhasil diterima di posisi pekerjaan yang sudah diinginkan rasanya seperti mimpi menjadi kenyataan.

Pastinya secara mental dan fisik kamu sudah siap untuk menandatangani perjanjian kontrak kerja dan mulai secepatnya. Namun, sebelum kamu melakukan itu, ada beberapa hal tentang surat kontrak kerja yang perlu kamu perhatikan dan pahami. 

Dikutip dari laman resmi JobStreet, Jumat (23/2/2024), berikut adalah penjelasannya.

Baca juga: 5 Tips Mencari Kerja yang Tak Sesuai dengan Jurusan Perkuliahan

Isi Kontrak Kerja

Dengan menandatangani suatu kontrak kerja, kamu akan terikat secara hukum oleh peraturan perusahaan sampai masa kontrak itu habis. Untuk isi surat perjanjian sendiri, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dalam Pasal 52 ayat 1 telah mengatur hal ini. Secara hukum, surat perjanjian kontrak kerja harus memiliki hal-hal berikut:

1. Kesepakatan kedua belah pihak

2. Pekerjaan yang dijanjikan oleh pihak perusahaan

3. Kemampuan dalam perbuatan hukum

4. Penjelasan bahwa pekerjaan yang dijanjikan tidak mengganggu ketertiban umum, kesusilaan, dan undang-undang.

Baca juga: Mengenal Outsourcing, Kontrak Kerja yang Dibuat di Era Megawati

Untuk memastikan bahwa kamu dan pihak perusahaan dapat terikat dalam surat perjanjian kerja yang sesuai dengan hukum, ada beberapa hal yang harus tercantum dalam sebuah surat perjanjian kontrak kerja. Hal-hal tersebut antara lain adalah:

1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha

Ini penting untuk kamu perhatikan, terutama untuk menghindari pihak lain yang menyatakan diri sebagai perusahaan incaranmu. Pastikan nama perusahaan kredibel, alamat kantor benar adanya, serta jenis usaha yang tertulis sesuai dengan pekerjaan yang nantinya kamu jalani.

2. Detail calon pegawai

Setelah identitas perusahaan, harus tercantum pula identitasmu sebagai calon karyawan. Ini berfungsi untuk menjelaskan pihak yang akan melakukan pekerjaan yang dimaksud. Pastikan nama, tempat/tanggal lahir, NPWP, NIK, dan detail lainnya yang telah kamu isi sesuai dan tidak terdapat kesalahan penulisan.

3. Jenis pekerjaan dan jabatan

Hal ini harus tercantum demi adanya kepastian dalam bekerja. Bagian ini harus dengan jelas menyatakan tanggung jawab pekerjaan yang harus kamu penuhi serta jabatan yang akan diisi.

Pastikan posisi yang kamu ajukan dan disetujui adalah posisi yang tertera dalam kontrak.

Baca juga: Simak, 3 Kesalahan dalam Surat Lamaran Kerja yang Harus Dihindari

4. Informasi tentang sistem kerja

Selain jenis pekerjaan dan jabatan, sistem kerja yang akan digunakan juga harus dicantumkan. Karena sekarang ini terdapat sistem kerja seperti sistem hybrid working dan work from home, mode pekerjaan perlu diatur jelas dalam surat perjanjian agar tidak ada kebingungan saat sudah mulai bekerja nanti.

5. Besaran gaji dan cara pembayaran

Tidak perlu ditanyakan lagi, jumlah gaji adalah hal yang sangat penting dalam surat perjanjian kontrak kerja. Surat harus mengatur berapa jumlah gaji yang akan kamu dapatkan selama satu bulan serta seperti apa pembayaran akan dilakukan.

Untuk memastikan kamu mendapat bayaran yang setimpal dengan work load yang harus dipenuhi, kamu juga bisa melakukan survei terlebih dahulu.

6. Hak dan kewajiban kedua belah pihak

Bagian ini ada untuk memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban yang harus dimiliki kedua belah pihak. Ini penting untuk menjaga keamanan dirimu saat bekerja bersama perusahaan dan mencegah perusahaan mengambil tindakan yang dapat merugikanmu sebagai karyawan.

Baca juga: Tips Menulis CV untuk Fresh Graduate Tanpa Pengalaman Kerja


7. Jangka waktu berlakunya kontrak kerja

Selain mengatur tempat kerja, surat juga harus mengatur jangka waktu kerja. Jangka waktu di sini adalah lamanya periode waktu kamu akan bekerja untuk perusahaan tersebut.

8. Tempat dan tanggal surat dibuat dan ditandatangani

Hal terakhir adalah bagian persetujuan dalam surat. Ini adalah bagian yang menjadi bukti pengesahan surat tersebut serta keterikatan kedua belah pihak. 

Meskipun perjanjian tetap sah tanpa adanya materai, bila nantinya terdapat pelanggaran yang dilakukan pihak yang terlibat, maka surat perjanjian kontrak bermaterai dapat digunakan sebagai bukti yang dapat digunakan di pengadilan perdata.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com