KOMPAS.com - Ada beberapa ciri ciri pasar monopolistik yang membedakannya dengan struktur pasar lainnya. Pasar monopolistik adalah salah satu bentuk struktur pasar dalam ekonomi di mana terdapat beberapa penjual yang menawarkan produk atau jasa yang sedikit berbeda dari pesaing mereka.
Mengutip laman Gramedia, meskipun terdapat beberapa penjual, setiap penjual memiliki sedikit kontrol pasar karena adanya diferensiasi produk, sehingga ada kecenderungan untuk memonopoli segmen pasar tertentu.
Dalam pasar monopolistik, setiap penjual menghadapi kurva permintaan yang elastis, yang berarti perusahaan tidak harus menurunkan harga untuk menjual lebih banyak produk.
Baca juga: 7 Contoh Pasar Monopolistik di Indonesia yang Gampang Ditemui
Berikut ini adalah ciri ciri pasar persaingan monopolistik:
1. Banyak penjual
Ciri ciri pasar persaingan monopolistik adalah terdiri dari banyak penjual yang menawarkan produk atau jasa yang serupa tetapi sedikit berbeda dalam aspek tertentu.
2. Diferensiasi produk
Meskipun produk atau jasa yang ditawarkan oleh berbagai penjual memiliki kesamaan, ada juga perbedaan atau diferensiasi dalam kualitas, merek, desain, atau fitur lainnya. Diferensiasi ini bisa menjadi faktor penentu bagi konsumen dalam memilih antara berbagai produk yang ditawarkan.
3. Kurva permintaan elastis
Ciri ciri pasar persaingan monopolistik adalah permintaan terhadap produk atau jasa cenderung elastis. Artinya, perubahan kecil dalam harga oleh satu penjual mungkin menyebabkan perubahan yang lebih besar dalam jumlah yang diminta.
4. Kurva permintaan yang turun
Ciri ciri pasar monopolistik adalah kurva permintaan barang biasanya menunjukkan penurunan yang semakin landai karena adanya produk substitusi dan persaingan antara penjual.
5. Kebebasan masuk dan keluar pasar
Ciri ciri pasar monopolistik ini biasanya memungkinkan masuk dan keluarnya penjual secara relatif mudah. Ini berarti ada potensi bagi penjual baru untuk masuk ke pasar dan bersaing dengan penjual yang sudah ada jika mereka bisa menawarkan produk yang menarik bagi konsumen.
6. Kontrol harga terbatas