Rifqi mengatakan, lender akan melayangkan gugatan baru. Gugatan baru yang telah disempurnakan ini diperkirakan akan didaftarkan pada awal Maret 2024. Dia menyebut jumlah penggugat akan bertambah dibandingkan gugatan terdahulu yang telah dicabut.
"Untuk gugatan, kami mengagendakan pada awal Maret 2024 dengan jumlah 83 lender," ujarnya.
Adapun pada 12 September 2023, para lender melalui Rifqi memutuskan mencabut gugatan. Dalam website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertulis dalam putusan, yakni mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut perkara Nomor 507/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
Dalam gugatan terdahulu, sebanyak 40 lender menderita total kerugian atas kasus gagal bayar iGrow sebesar Rp 503,18 miliar. (Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Masalah Gagal Bayar Tak Kunjung Usai, Lender iGrow Hanya Dicicil dengan Nominal Mini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.