Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAM Jaya Buka Lowongan Kerja untuk S1 Teknik Informatika, Ini Syaratnya

Kompas.com - 26/02/2024, 07:00 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda lulusan sarjana (S1) dari jurusan sistem informasi, informatika hingga sistem informasi, ingin berkarier di perusahaan BUMD, simak lowongan kerja yang satu ini.

Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau PAM Jaya membuka lowongan kerja untuk posisi Manager Data Management dan IT Strategi dan Infrastruktur.

PAM Jaya DKI Jakarta adalah perusahaan yang memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat DKI Jakarta secara menyeluruh dan berkualitas.

Baca juga: Lowongan Kerja KAI Services untuk Lulusan SMA, Simak Persyaratannya

Ilustrasi lowongan kerja. SHUTTERSTOCK/STOKKETE Ilustrasi lowongan kerja.

Mengutip dari laman resminya, Senin (26/2/2024), berikut adalah lowongan kerja PAM Jaya, persyaratan, dan cara mendaftarnya.

Persyaratan

1. Manager Data Management

Kualifikasi:

  • Berstatus Warga Negara Indonesia
  • Tidak pernah terlibat perbuatan kriminal secara langsung maupun tidak langsung
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Siap ditempatkan di Jakarta
  • Minimal S1 jurusan Teknik Informatika, IT, Teknik Elektro ataupun MIPA

Baca juga: Lowongan Kerja BCA untuk S1-S2 Fresh Graduate, Simak Persyaratannya

  • Bersedia mengikuti pelatihan-pelatihan, workshop, seminar, otou conference dalam bidang Sistem Informasi Manajemen (MIS), Database Management System (DBMS), IT Project Management, general management, personal skills
  • Usia maksimal 45 tahun
  • Minimal 10 tahun pengalaman kerja di lingkungan pengembangan aplikasi IT (IT Application Development), dengan 5 tahun terakhir menjabat sebagal Supervisor atau 2 tahun terakhir menjabat sebagai Manager IT Application Development and Maintenance

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com