Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PKL Wajib Sertifikat Halal, Asosiasi UMKM: Mereka Belum Siap, Sosialisasi Juga Kurang

Kompas.com - 26/02/2024, 13:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Pemilik usaha yang wajib memiliki sertifikat halal dari BPJPH di antaranya sebagai berikut:

1. Pedagang produk makanan dan minuman.

2. Pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

3. Pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan.

Ketiga kelompok pedagang tersebut harus sudah memiliki halal pada 17 Oktober 2024.

Aqil mengungkapkan, pedagang yang belum mengantongi sertifikat halal melebihi tenggat tersebut bisa berpotensi mendapatkan sanksi.

Sanksi yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Saksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

"Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh kepada pelaku usaha, khususnya dengan ketiga kategori produk di atas untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," ujar Aqil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com