“Kemudian juga adanya kebijakan Gubernur Bank Indonesia mengenai LTV yang bisa sampai 100 persen, yang bisa membantu masyarakat di dalam hal penyediaan uang muka yang lebih ringan,” papar dia.
Baca juga: 74 Tahun, BTN Telah Salurkan KPR untuk 5,2 Juta Unit Rumah
Kemudian ketiga adalah bantuan biaya administrasi untuk KPR subsidi yang diajukan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Adanya tambahan bagi MBR, khususnya yang mengambil KPR subsidi itu adalah bantuan biaya administrasi bagi pemilikan rumah sampai dengan Rp 4 juta," papar Hirwandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.