Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut BTN, Ini 3 Faktor Pendorong Tingginya Minat Kepemilikan Rumah

Kompas.com - 27/02/2024, 23:47 WIB
Filipi Jhonatan Partogi Situmorang,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perumahan adalah sektor yang diperkirakan akan terus tumbuh. Ini terbukti dengan tetap bersinarnya sektor perumahan saat pandemi Covid-19 yang memukul beragam industri lainnya. 

“Secara keseluruhan akan terus tumbuh sampai saat ini, ini dikarenakan adanya kebutuhan masyarakat untuk perumahan,” ujar Direktur Consumer and Commercial Lending PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Hirwandi Gafar dalam webinar di Jakarta, Selasa (27/2/2024). 

Hirwandi menjelaskan, setiap tahunnya ada peningkatan permintaan terhadap rumah. Ia memaparkan, ada sekitar 1,8 juta pernikahan yang terjadi tiap tahun, yang linier dengan peningkatan kebutuhan akan rumah. 

Baca juga: Kementerian PUPR Pastikan Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen

“Setiap tahun itu ada tambahan 1,8 juta pernikahan baru, berarti ini juga membutuhkan rumah-rumah baru,” terang dia.

Masyarakat pun masih mengandalkan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk membeli rumah impian. Menurut Hirwandi, ada beberapa faktor yang mendorong masih tingginya animo masyarakat dalam membeli rumah. 

Yang pertama adalah stimulus fiskal yang diberikan oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui, pemerintah menggelontorkan kebijakan Pajak Pertumbuhan Nilai yang ditanggung pemerintah alias PPN DTP). 

Insentif fiskal ini adalah bagian dari Paket Kebijakan Fiskal yang diterbitkan pemerintah pada kuartal IV 2023. Kebijakan ini berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun untuk tahun anggaran 2024.

Baca juga: Apakah Boleh Mencicil KPR Bersama Pacar? Ini Penjelasannya

Lewat aturan ini, pemerintah memberikan dukungan berupa PPN yang ditanggung untuk pembelian rumah tapak, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun, yang berfungsi sebagai tempat hunian.

“Pemerintah memberikan stimulus fiskal, berupa PPN yang ditanggung pemerintah," tutur Hirwandi.

Ilustrasi membeli rumah, aplikasi pembelian rumah, KPR online.FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi membeli rumah, aplikasi pembelian rumah, KPR online.
Faktor kedua adalah kebijakan Bank Indonesia (BI) terkait Loan to Value (LTV)/Financing to Value (FTV) untuk kredit alias pembiayaan properti. Bank sentral memperpanjang relaksasi kebijakan rasio LTV/FTV hingga 31 Desember 2024 guna membantu mendongkrak penyaluran kredit perbankan.

“Kemudian juga adanya kebijakan Gubernur Bank Indonesia mengenai LTV yang bisa sampai 100 persen, yang bisa membantu masyarakat di dalam hal penyediaan uang muka yang lebih ringan,” papar dia. 

Baca juga: 74 Tahun, BTN Telah Salurkan KPR untuk 5,2 Juta Unit Rumah

Kemudian ketiga adalah bantuan biaya administrasi untuk KPR subsidi yang diajukan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

“Adanya tambahan bagi MBR, khususnya yang mengambil KPR subsidi itu adalah bantuan biaya administrasi bagi pemilikan rumah sampai dengan Rp 4 juta," papar Hirwandi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com