Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Rupiah Digital Diuji Coba, Bagaimana Nasib Uang Kertas dan Logam? | "Nakalnya" Seller TikTok Shop

Kompas.com - 01/03/2024, 05:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

4. Garuda Indonesia Kembali Menang dari Greylag di Pengadilan Paris

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali memenangkan perkara hukum dengan Greylag Entities dalam pengadilan di Paris, Prancis.

Pengadilan Tingkat Banding Paris menolak permohonan banding yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company and Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities) atas putusan Paris Commercial Court tertanggal 9 Februari 2023 lalu.

Putusan penolakan banding itu memperkuat posisi Garuda Indonesia yang melalui Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF) memenangkan perkara Judicial Release di Pengadilan Paris.

Dengan demikian, dalam putusan yang resmi ditetapkan pada 22 Februari 2024, Greylag Entities pun diperintahkan pengadilan untuk membayar sebesar 80.000 euro kepada GIHF.

Selengkapnya klik di sini.

5. "Nakalnya" Seller TikTok Shop, Kemenkop UKM Temukan Masih Ada "Predatory Pricing" dan Penjualan Pakaian Impor Bekas

Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitiannya, masih ditemukan aktivitas persaingan harga yang tidak sehat atau predatory pricing di TikTok Shop Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari mengatakan, aktivitas ini menunjukkan bahwa TikTok tidak patuh pada regulasi pemerintah yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang PPMSE.

“Data yang dikumpulkan dari tim kami terlihat masih banyak produk yang dijual dengan harga sangat murah," ujarnya dikutip dari Kompas TV, Kamis (29/2/2024).

"Terlepas alasannya promo atau apapun itu ketentuannya ini bertentangan dengan Pasal 13 ayat 1 dari Permendag 31 Tahun 2023 yang mewajibkan semua platform menjaga harga barang dan atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung,” lanjutnya.

Bahkan mirisnya lagi, pihaknya menemukan bahwa TikTok masih terang-terangan menjual produk pakaian impor barang ilegal. Padahal di akhir tahun lalu, TikTok berkomitmen akan menutup seller yang menjual pakaian bekas impor ilegal.

“Tahun lalu menutup seller dan content creator yang mempromosikan impor pakaian barang bekas ilegal. Kita masih melihat masih ada fasilitas promosi pakaian bekas impor, partai besar, bal-balan, dan seterusnya,” jelas Fiki.

Selengkapnya klik di sini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com