Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Silang Pendapat Kemendag Vs Kemenkop UKM gara-gara "Ulah" TikTok...

Kompas.com - 07/03/2024, 07:40 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Di samping itu, hingga per hari ini saja, Rabu (6/3/2024), TikTok sama sekali belum patuh pada regulasi lantaran masih belum memisahkan antara TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce. 

“Di dalam Permendag 31 Tahun 2023, mengatur pemisahan. Enggak boleh ada penyatuan antara media sosial dan transaksinya atau e-commerce-nya. Karena dalam bersamaan mulai mengajukan juga media sosial lain untuk boleh usaha, bertransaksi,” ujar Teten kepada Kompas.com. 

“Hari ini Tiktok masih seperti itu. Ini kita engak melanggar apa-apa, tapi ini TikTok-nya. Kita anggap saja ada dua peristiwa, TikTok yang berinvestasi di Tokopedia dan ada TikTok yang masih berjualan dan melanggar Permendag 31,” sambung Teten. 

Teten juga menilai, proses transisi yang melanggar Permendag ini dilakukan dengan sengaja oleh TikTok. Sebab, mulai pra hingga pasca Permendag Nomor 31 diundangkan, tak ada perbedaan mendasar yang dilakukan TikTok. 

“Sama saja, kalau kita belanja di TikTok, itu transaksinya di TikTok, datangnya dari TikTok dan dia tetap melanggar. Jadi saya enggak melihat ada komitmen dari TikTok per hari ini untuk memperbaiki hal itu,” tegas Teten. 

Baca juga: TikTok Banyak Langgar Aturan Permendag 31/2023, Kemenkop UKM: Taati, atau Izin Bisa Dicabut 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com