Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antam Menang atas Sengketa Lahan di Konawe Utara

Kompas.com - 08/03/2024, 07:20 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) akhirnya memenangi sengketa lahan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, melawan Basir bin Majin.

Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 6/Pdt/2024/PT KDI tertanggal 19 Februari 2024 dan yang dibacakan pada 23 Februari 2024.

Majelis Hakim Tinggi yang terdiri Moh. Muchlis (Wakil Ketua PT Sulawesi Tenggara) sebagai Hakim Ketua, Hisbullah Idris, dan Imam Supriyadi masing-masing sebagai Hakim Anggota menyatakan menerima permohonan banding Antam melawan Basir bin Majin.

Selain itu, juga membatalkan putusan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor: 07/Pdt.G/2023/ PN Unh, tanggal 28 Desember 2023.

Baca juga: Terus Cetak Rekor Tertinggi, Cek Rincian Harga Emas Antam 7 Maret 2024

Dalam pertimbangan hukumnya, sebagaimana tertuang dalam surat pengakuan hak (SPH), telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi kesepakatan antara Antam dengan Basir bin Majin.

Yakni berupa kesepakatan pengalihan lahan yang terletak di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara seluas 251.130 meter persegi (m2), 183.060 m2, dan 208.060 m2 kepada Antam yang diwakili Ketua Tim Pengadaan Lahan Antam, dan bukan kesepakatan antara Basir bin Majin dengan PT AJSI.

Antam juga telah membebaskan tanah sebagaimana tertuang dalam SPH dengan memberikan ganti rugi kepada Basir bin Majin dengan total nilai Rp 1,28 miliar. Di mana diketahui dan disaksikan oleh Camat dan Kepala Desa setempat serta tim Kantor Pertanahan Konawe Utara.

“Kesepakatan dalam SPH tersebut tidak dapat ditarik kembali selain dengan persetujuan kedua belah pihak,” tulis Majelis Hakim Tinggi mengutip berkas putusannya.

Baca juga: Menang atas PKPU Budi Said, Ini Kata Antam

 


Di samping itu, adanya fakta berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang memberikan informasi bahwa berdasarkan hasil Penyidikan telah dilakukan penetapan Tersangka terhadap Basir bin Majin atas perbuatannya melakukan pemalangan di lokasi objek sengketa pada tanggal 03 Maret 2023.

Sehingga, terbukti perbuatan Basir bin Majin melakukan pemalangan di lokasi objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum.

Atas putusan ini, pihak Antam melalui kuasa hukumnya Andre Darmawan menyebutkan putusan PT Sulawesi Tenggara telah sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan.

“Putusan ini menegaskan kepemilikan Antam atas lahan tersebut yang dibuktikan melalui Surat Pengalihan Penguasaan atas Sebidang Tanah dengan cara memberi ganti rugi,” tegas Andre Darmawan.

Baca juga: Menang Gugatan PKPU Budi Said, Antam Minta Penghapusan Tato M di Saham ANTM

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com