Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 101 Pinjol Legal yang Diawasi OJK

Kompas.com - 10/03/2024, 07:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan regulator yang salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol).

Pinjol atau fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatkan, saat ini jumlah penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang ada di Indonesia ada 101 entitas.

Baca juga: OJK Tak Temukan Pelanggaran 4 Pinjol yang Salurkan Pinjaman UKT Mahasiswa

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Cara cek pinjol legal atau ilegal.SHUTTERSTOCK/TIPPAPATT Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Cara cek pinjol legal atau ilegal.

"Sampai dengan saat ini OJK melakukan pengawasan terhadap 101 penyelenggara P2P lending yang berizin di OJK," kata dia dalam keterangan resmi, Minggu (10/3/2024). 

Adapun, terkait penambahan jumlah penyelenggara P2P lending, OJK tengah melakukan moratorium pemberian izin usaha.

Dengan begitu, tidak terdapat penambahan penyelenggara P2P lending yang diawasi oleh OJK.

Sebagai informasi, moratorium izin fintech lending adalah penutupan perizinan untuk penyelenggara pinjol baru.

Baca juga: Menimbang Potensi Pertumbuhan Pinjol Jelang Ramadhan

Kebijakan ini diterapkan sejak awal 2020 dan bertujuan mengevaluasi kepatuhan dan pelaksanaan tata kelola seluruh pelaku usaha pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.

Semula, rencana pencabutan moratorium izin fintech lending ini akan dilakukan pada kuartal III-2023.

Ilustrasi pinjaman online atau fintech peer to peer lending. 

SHUTTERSTOCK/FIZKES Ilustrasi pinjaman online atau fintech peer to peer lending.

Lantas apa saja fintech lending alias pinjol yang diawasi OJK hingga saat ini?

Berdasarkan data terbaru OJK per 9 Oktober 2023 saat ini terdapat 101 fintech yang mengantongi izin dari OJK. Berikut ini adalah daftar lengkap 101 pinjol legal yang diawasi oleh OJK.

Baca juga: Pinjol Modal Rakyat Buka Suara soal Gugatan Lender dan Panggilan OJK

  • Danamas
  • Investree
  • Amartha
  • Dompet Kilat
  • Boost
  • Toko Modal
  • Modalku
  • Kredit Pintar
  • Maucash
  • Finmas
  • Akseleran
  • Ammana
  • PinjamanGO
  • KoinP2P
  • Pohondana
  • Mekar
  • AdaKami
  • Esta Kapital
  • KreditPro
  • Fintag
  • Rupiah Cepat
  • Crowdo
  • Julo
  • Pinjam winwin
  • DanaRupiah
  • Taralite
  • Pinjam Modal

Baca juga: Buntut KPPU Panggil 4 Pinjol soal UKT Mahasiswa, AFPI: Kenapa hanya Fintech Lending yang Disalahkan?

  • Alami
  • AwanTunai
  • Danakini
  • Singa
  • Dana merdeka
  • EasyCash
  • Pinjam Yuk
  • FinPlus
  • UangMe
  • PinjamDuit
  • Dana Syariah
  • Batumbu
  • Cashcepat
  • KlikUMKM
  • Gampang
  • Cicil

Ilustrasi pinjaman online, fintech peer to peer lending.SHUTTERSTOCK/KASPARS GRINVALDS Ilustrasi pinjaman online, fintech peer to peer lending.

  • Lumbungdana
  • 360 Kredi
  • Dhanapala
  • Kredinesia
  • Pintek
  • ModalRakyat
  • Solusiku

Baca juga: Soal Pinjaman Mahasiswa untuk UKT, KPPU Panggil 4 Pinjol

  • Cairin
  • TrustIQ
  • Klik Kami
  • Duha Syariah
  • Invoila
  • Sanders One Stop Solution
  • DanaBagus
  • Uku
  • Kredit
  • AdaPundi
  • Lentera Dana Nusantara
  • Modal Nasional
  • Komunal
  • Restock.id
  • TaniFund
  • Ringan
  • Avantee
  • Gradana
  • Danacita

Baca juga: Cara Cek Pinjol Resmi Berizin OJK Lewat WhatsApp

  • Iki Modal
  • Ivoji
  • Indofund.id
  • iGrow
  • UTF-8
  • Danai.id
  • Dumi
  • Lahan Sikam
  • Gazwa.id
  • KrediFazz
  • Doeku
  • Aktivaku
  • Danain
  • Indosaku
  • Jembatan Emas
  • Edufund
  • Gandeng Tangan
  • Papitupi Syariah
  • BantuSaku
  • Danabijak
  • AdaModal
  • Samakita
  • KawanCicil
  • Crowde
  • KlikCair
  • Ethis
  • Samir
  • Uatas
  • Asetku
  • Findaya

Baca juga: OJK: 16 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum Rp 2,5 Miliar

Demikian daftar 101 fintech lending atau pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK.

OJK juga mengimbau masyarakat supaya memakai jasa fintech lending yang sudah mendapat izin. Masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 dan nomor telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com