JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang Lebaran atau pada saat bulan Ramadhan, banyak masyarakat mengajukan pembiayaan atau kredit kendaraan bermotor.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pertumbuhan utang pembiayaan berada pada kisaran 11 sampai 13 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) pada saat Ramadhan 2024 ini.
Hal itu karena dalam lima tahun terakhir, selalu terdapat tren peningkatan penyaluran pembiayaan di industri multifinance menjelang Ramadhan.
Baca juga: BSI Proyeksikan Pertumbuhan Kredit Kendaraan Jelang Ramadhan 2024
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan, tren peningkatan penyaluran pembiayaan ini terjadi sebulan sebelum Idul Fitri.
"Artinya selama bulan Ramadhan (terjadi peningkatan penyaluran)," kata dia.
Ia menambahkan, peningkatan penyaluran pembiayaan ini terutama terjadi pada segmen bisnis kredit kendaraan bermotor.
Hal tersebut berkaitan dengan kebutuhan kendaraan masyarakat untuk mudik Lebaran atau jalan-jalan selama libur Idul Fitri.
Baca juga: CIMB Niaga Finance Sebut Kredit Kendaraan Bekas dan Multiguna jadi Penyokong Jelang Ramadhan
Lantas, bagaimana cara mendapatkan kredit kendaraan bermotor?
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut ini adalah panduan lengkap alur mengajukan kredit kendaraan bermotor yang dapat disimak oleh masyarakat.
Sebelum mengajukan kredit, masyarakat harus benar-benar memahami kebutuhan akan kendaraan bermotor dan kemampuan finansial yang dimiliki. Pertimbangkan dengan matang antara kebutuhan mobil atau motor dengan kondisi keuangan saat ini.
Setelah memahami kebutuhan, langkah selanjutnya adalah memilih jenis kendaraan yang diinginkan.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Kredit Kendaraan Bekas Bakal Jadi Primadona
Bandingkan harga dan spesifikasi antara berbagai merek dan model untuk memastikan masyarakat mendapatkan kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
Masyarakat bisa cari informasi mengenai kredit kendaraan bermotor dari berbagai sumber yang kredibel, seperti situs resmi bank, perusahaan pembiayaan atau lembaga keuangan lainnya. Pastikan masyarakat memahami semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, pilihlah lembaga keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Perhatikan suku bunga, tenor, dan persyaratan lainnya yang ditawarkan oleh lembaga tersebut.
Isilah formulir pengajuan kredit dengan lengkap dan benar. Siapkan juga dokumen pendukung yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, slip gaji, dan dokumen lain sesuai dengan persyaratan masing-masing lembaga keuangan.
Baca juga: Jelang Ramadhan, OJK Beri Sinyal Pertumbuhan Kredit Kendaraan dan Paylater hingga 13 Persen
Setelah melakukan pengajuan, lembaga keuangan akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan data yang telah masyarakat berikan. Jika semua persyaratan terpenuhi, kredit akan disetujui.
Setelah kredit disetujui, masyarakat akan diminta untuk menandatangani kontrak kredit. Pastikan untuk membaca dengan cermat dan memahami isi kontrak tersebut, termasuk mengenai besaran cicilan, suku bunga, tenor, dan ketentuan lainnya.
Setelah kontrak ditandatangani, dana kredit akan dicairkan untuk membeli kendaraan sesuai dengan yang telah direncanakan.
Setelah mendapatkan kendaraan, mulailah membayar cicilan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam kontrak kredit. Pastikan untuk membayar tepat waktu dan tepat jumlah agar tidak terkena denda atau sanksi lainnya.
Baca juga: Sebelum Kredit Mobil, Perhatikan Dulu Hal Penting Berikut
Setelah membeli kendaraan, jangan lupa untuk merawatnya dengan baik agar tetap dalam kondisi prima dan memiliki nilai jual yang baik di masa mendatang.
Selain itu, masyarakat harus tetap cermat dalam mengelola keuangan agar tetap mampu membayar cicilan dengan lancar.
Demikian adalah panduan lengkap alur mengajukan kredit kendaraan bermotor. Dengan memahami dan mengikuti langkah-langkah tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kendaraan bermotor dengan cara yang tepat dan terencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.