Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Berkat AUTP, Petani Rancaekek Bisa Klaim Pengganti Modal dan Langsung Tanam Lagi

Kompas.com - 15/03/2024, 10:24 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

"Selain itu, kami meminta petani mengikuti pola tanam yang telah ditetapkan. Termasuk meminta petani untuk menggunakan pupuk organik (untuk) meningkatkan daya ikat air dalam tanah," ujar Ali.

Baca juga: Cerita Harjono, Petani di Delanggu Beralih ke Pupuk Organik untuk Tanam Padi

Ali menjelaskan bahwa pemerintah juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk memetakan kebutuhan alat dan mesin pertanian (alsintan) serta pemanfaatan sumber air.

Langkah tersebut bertujuan untuk mencegah semakin meluasnya lahan pertanian yang terdampak kekeringan dan kekurangan air.

"Sekarang kami sudah banyak membangun sumber air, baik itu berupa sumur dangkal, embung, dan dam parit. Kami juga telah melakukan program pompanisasi sehingga diharapkan kekeringan bisa teratasi," kata Ali.

Baca juga: Permukaan Air Terusan Panama Surut karena Kekeringan, Lalu Lintas Kapal Terganggu

Kerusakan lahan minimal 75 persen

Untuk bisa mengasuransikan lahan pertanian, lahan harus mengalami kerusakan minimal 75 persen akibat hama, banjir, atau kekeringan.

Petani yang berminat untuk mengasuransikan lahan pertaniannya dapat mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) dengan bantuan dari dinas pertanian atau penyuluh.

Petani hanya perlu membayar premi sebesar Rp 36.000 per musim tanam untuk mendapatkan perlindungan asuransi.

Baca juga: Permudah Beli Asuransi, Oona Luncurkan MyOONA.id

Setelah premi dibayarkan, petani akan mendapatkan polis yang berlaku selama satu musim tanam, yaitu empat hingga enam bulan.

Adapun premi yang dibayarkan termasuk sangat terjangkau karena mendapat subsidi dari pemerintah. Secara normal, premi yang seharusnya Rp 180.000 per ha, tetapi dengan adanya subsidi, sebesar 80 persen pembayaran ditanggung oleh pemerintah.

Harga pertanggungan yang akan diterima petani jika lahan mereka mengalami kerusakan mencapai 75 persen adalah sebesar Rp 6 juta per ha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com