Salah satu lonjakan signifikan terjadi pada 2020 sebesar Rp 1.296 triliun (Harian Kompas, 26/1/2024). Terjadinya pandemi saat itu membuat belanja pemerintah melambung tinggi, serta penerimaan pajak jatuh hampir 20 persen dibanding tahun sebelumnya.
Akibatnya, penerimaan pajak di tahun-tahun ke depannya pun harus memulihkan defisit tersebut.
Selain itu, kenaikan tarif PPN dinilai menjadi langkah cepat menaikkan rasio pajak. Langkah ini sejalan dengan visi pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang hingga pertengahan Maret memperoleh hitungan suara tertinggi dalam real count, untuk menaikkan rasio pajak hingga 23 persen.
Meski demikian, kenaikan PPN ini belum pasti akan memberikan hasil yang positif bagi keuangan pemerintah.
Jika dampak dari kenaikannya justru menjadi pukulan yang melemahkan konsumsi masyarakat dan iklim usaha, maka hal ini justru menjadi bumerang ganda yang tidak hanya merugikan perekonomian, tetapi justru membuat sumber penerimaan pajak ikut tertekan.
Bagaimanapun juga, keputusan akhirnya tentu harus menunggu hasil pembicaraan penyusunan APBN 2025.
Pemerintah, untuk pertama kalinya, mungkin dapat memanfaatkan diskresi yang diberikan undang-undang untuk menetapkan tarif PPN yang lebih rendah melalui peraturan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.