Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andrean Rifaldo
Praktisi Perpajakan

Praktisi perpajakan. Tulisan yang disampaikan merupakan pendapat pribadi dan bukan merupakan cerminan instansi.

Menyoal Polemik Kenaikan PPN 12 Persen

Kompas.com - 18/03/2024, 06:26 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Salah satu lonjakan signifikan terjadi pada 2020 sebesar Rp 1.296 triliun (Harian Kompas, 26/1/2024). Terjadinya pandemi saat itu membuat belanja pemerintah melambung tinggi, serta penerimaan pajak jatuh hampir 20 persen dibanding tahun sebelumnya.

Akibatnya, penerimaan pajak di tahun-tahun ke depannya pun harus memulihkan defisit tersebut.

Selain itu, kenaikan tarif PPN dinilai menjadi langkah cepat menaikkan rasio pajak. Langkah ini sejalan dengan visi pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang hingga pertengahan Maret memperoleh hitungan suara tertinggi dalam real count, untuk menaikkan rasio pajak hingga 23 persen.

Meski demikian, kenaikan PPN ini belum pasti akan memberikan hasil yang positif bagi keuangan pemerintah.

Jika dampak dari kenaikannya justru menjadi pukulan yang melemahkan konsumsi masyarakat dan iklim usaha, maka hal ini justru menjadi bumerang ganda yang tidak hanya merugikan perekonomian, tetapi justru membuat sumber penerimaan pajak ikut tertekan.

Bagaimanapun juga, keputusan akhirnya tentu harus menunggu hasil pembicaraan penyusunan APBN 2025.

Pemerintah, untuk pertama kalinya, mungkin dapat memanfaatkan diskresi yang diberikan undang-undang untuk menetapkan tarif PPN yang lebih rendah melalui peraturan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com