Adapun ketentuan sanksi bagi pengusaha yang melanggar aturan pemberian THR kni diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Baca juga: THR dan Gaji ke-13 ASN Diyakini Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
4. Pengaduan pelanggaran
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker telah meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ida mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Selain itu, ia meminta gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id
"Saya juga minta kepada para gubernur, bupati, Walikota untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing," tuturnya.
Kemnaker sendiri membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.
Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Honorer Tak Akan Dapat THR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.