Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Jabatan Selesai 2024, Erick Thohir Ajukan PMN Rp 44 Triliun untuk 16 BUMN

Kompas.com - 19/03/2024, 17:37 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengusulkan sebanyak 16 perusahaan pelat merah mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 44,24 triliun di 2025.

Meskipun masa jabatannya berakhir pada Oktober 2024 mendatang, Erick bilang pengajuan untuk 2025 diperlukan untuk keberlanjutan proyek penugasan dan penyehatan sejumlah BUMN.

"Kami memberanikan diri mengusulkan untuk PMN 2025 supaya keberlanjutan dari program yang sedang kita dorong ini, sudah bisa di data sejak tahun ini untuk tahun depannya sendiri," ujar Erick saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Erick Thohir Usul 7 BUMN Dapat PMN Rp 13,6 Triliun Tahun Ini

Kementerian BUMN akan membuka Rekrutmen Bersama BUMN 2024.SHUTTERSTOCK/ABDURRAHIM HUSAIN Kementerian BUMN akan membuka Rekrutmen Bersama BUMN 2024.
Adapun dari 16 BUMN yang diajukan untuk menerima PMN di tahun depan, terbesar adalah PT Hutama Karya (Persero).

BUMN infrastruktur tersebut diusulkan mendapat suntikan modal sebesar Rp 13,8 triliun untuk melanjutkan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) fase II dan III.

"Untuk PMN yang diusulkan pada APBN tahun 2025 kami mengusulkan Rp 44 triliun, di mana yang terbesar adalah Hutama Karya Rp 13,8 triliun," ucapnya.

Secara rinci, berikut 16 BUMN yang diusulkan mendapat PMN pada tahun 2025.

Baca juga: Dirut Pupuk Indonesia Pastikan Restrukturisasi Rekind Tak Bebani PMN

  • PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 13,8 triliun untuk melanjutkan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) fase II dan III
  • PT Asabri (Persero) sebesar Rp 3,6 triliun untuk perbaikan permodalan
  • PT PLN (Persero) sebesar Rp 3 triliun untuk program listrik masuk desa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com