Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Larang Bus Pakai Klakson Telolet, Pelanggar Siap-siap Didenda

Kompas.com - 19/03/2024, 21:15 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang seluruh operator bus menggunakan klakson telolet karena mengancam keselamatan jalan.

Larangan ini kembali digaungkan lantaran Kemenhub melihat masih banyak bus yang menggunakan klakson telolet.

Bahkan pada Minggu (17/3/2024) menyebabkan kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten.

Baca juga: KNKT: Klakson Telolet Sangat Berbahaya, Bisa Sebabkan Kecelakaan

Ilustrasi bus, bus antar kota antar provinsi (AKAP). SHUTTERSTOCK/HKHTT TJ Ilustrasi bus, bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan mengatakan, sesuai rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).

Dia mengimbau setiap penguji untuk tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.

Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Baca juga: Klakson Telolet dan Nostalgia Menhub di Yogyakarta

Pada pasal 69 aturan itu disebutkan, suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000.

Ilustrasi bus, bus antar kota antar provinsi (AKAP). SHUTTERSTOCK/ITSUKY Ilustrasi bus, bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," tuturnya.

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan unggahan video yang menampilkan detik-detik seorang bocah tertabrak bus, viral di media sosial. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @jabodetabekcom pada Minggu (17/3/2024), tampak seorang bocah mendekati bus yang akan berbelok memasuki dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon, Banten.

Baca juga: Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Namun karena jarak yang terlalu dekat, bocah tersebut tertabrak bus. Pengunggah mengatakan, bocah itu disebut berlari mendekat untuk meminta sopir bus membunyikan klakson telolet.

"Rekaman CCTV detik-detik bocah pemburu tolelet terlindas Bus di depan pintu masuk dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon, Minggu 17 Maret 2024 @bantenraya," tulis unggahan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com