Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab Bakal Berikan THR Ojol Berupa Insentif Khusus

Kompas.com - 20/03/2024, 11:50 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Grab Indonesia memastikan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada para pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi mitranya.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy mengatakan, pihaknya akan mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," ujarnya dalam pernyataan resmi kepada Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Eks Menaker Sebut Pernyataan Kemenaker soal THR Ojol Kurang Tepat, Kenapa?

Ilustrasi ojek online, pengemudi ojek online Grab Indonesia. SHUTTERSTOCK/HARIPRASETYO Ilustrasi ojek online, pengemudi ojek online Grab Indonesia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, THR ojol yang dimaksud berupa insentif khusus Hari Raya Idul Fitri. Insentif ini akan diberikan kepada para pengemudi ojol di hari pertama dan kedua Lebaran 2024.

Namun demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai skema penghitungan atau besaran insentif yang akan diberikan kepada para mitra pengemudi Grab.

"Sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan para pengemudi ojol dan kurir berhak mendapatkan THR keagamaan.

Baca juga: Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR, Asosiasi Usulkan 2 Skema Pembayaran

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, hal ini lantaran pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Indah menyebutkan, pihaknya telah memberitahukan informasi ini ke para aplikator atau penyedia platform ojek online untuk membayar THR kepada para pengemudinya.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital. Pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," ucap Indah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com