Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM: BKPM Punya Wewenang Cabut atau Hidupkan Izin Usaha Tambang

Kompas.com - 20/03/2024, 14:06 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak memerlukan rekomendasi pihaknya untuk membatalkan atau menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dicabut.

Hal itu diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI saat menanggapi pertanyaan anggota komisi terkait wewenang untuk membatalkan pencabutan IUP pada Selasa (19/3/2024).

Ia menjelaskan, dalam penetapan pencabutan IUP, BKPM mulanya memang memerlukan rekomendasi Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis yang membawahi urusan pertambangan dan energi.

Baca juga: Menteri ESDM Jelaskan Kronologi Pencabutan Ribuan Izin Operasi Tambang oleh BKPM

Berdasarkan rekomendasi itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, yang juga Ketua Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi, memiliki wewenang untuk mencabut IUP yang dianggap tidak berkegiatan.

Namun di samping itu, Bahlil juga memiliki kuasa untuk membatalkan pencabutan IUP. Pencabutan bisa dilakukan jika pemegang IUP mengajukan keberatan, yang kemudian dilakukan verifikasi oleh satgas.

“Ya (tidak perlu rekomendasi ESDM), kalau sudah memenuhi kriteria. Jadi tidak ada dua channel lagi karena tim kami juga ada di sana (satgas)," ujar Arifin.

Ia menuturkan, BKPM maupun Satgas telah memiliki daftar dan kriteria serta persyaratan yang menjadi acuan untuk menetapkan pencabutan IUP.

Baca juga: Stafsus Bahlil Buka Suara soal Isu Dugaan Permainan Izin Tambang

Adapun mengacu Pasal 119 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP dapat dicabut oleh menteri jika pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menteri ESDM Arifin Tasrif di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT Sumber Segara Primadaya (S2P) Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (21/12/2023).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Menteri ESDM Arifin Tasrif di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT Sumber Segara Primadaya (S2P) Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (21/12/2023).
Salah satu kewajiban pemegang IUP adalah menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan, yang apabila tidak dilaksanakan maka dianggap tidak berkegiatan.

Selain itu, pencabutan dilakukan jika pemegang IUP mengalami kepailitan atau masalah pidana.

Meski begitu, dalam periode pencabutan IUP yang dilakukan sepanjang Januari-November 2022 oleh BKPM, pemerintah masih memberi ruang untuk pengajuan keberatan, di mana perusahaan pemegang IUP harus menyampaikan data-data pendukung.

Baca juga: Stafsus Bahlil Buka Suara soal Isu Dugaan Permainan Izin Tambang

"Jadi satgas bisa memutuskan asal sesuai dengan rekomendasi yang sudah disepakati, sesuai persyaratan," kata dia.

Arifin menjelaskan, pencabutan IUP yang telah dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan melalui rapat terbatas (ratas) pada Januari 2022. Dalam rapat diketahui dari 5.490 IUP yang terdata sebanyak 2.343 IUP dianggap tidak berkegiatan.

Kemudian data ditindaklanjuti dengan BKPM mendapatkan mandat untuk melakukan pencabutan 2.078 IUP. Sementara 122 IUP diberikan peringatan, 60 IUP difasilitasi, dan 64 IUP dievaluasi lebih lanjut.

Namun, dengan adanya pengajuan keberatan oleh para pemegang IUP, maka dalam verifikasi yang dilakukan satgas sepanjang April-November 2022 diputuskan dari 2.078 IUP dilakukan pembatalan pencabutan 585 IUP. Terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara.

Baca juga: Jokowi Bakal Izinkan Usaha Tambang Freeport di Papua sampai 2061

Menurut Arifin, terkait IUP yang diputuskan tetap dilakukan pencabutan, maka pencabutannya berdasarkan surat keputuan yang dikeluarkan Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Data IUP yang dicabut BKPM tersebut direkap oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, berdasarkan email pemberitahuan yang diberikan BKPM kepada perusahaan yang ditembuskan kepada Ditjen Minerba.

"Apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara Ditjen Minerba dan BKPM, dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi yang tidak atau belum dikirimkan tembusanya ke Ditjen Minerba," kata Arifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com