Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kebutuhan, Anggota DPR Usul THR Dibagikan 2 Minggu Sebelum Lebaran

Kompas.com - 20/03/2024, 15:25 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengeluarkan surat edaran terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Tunjangan ini diharapkan dapat membantu pekerja untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya selama hari raya Idul Fitri.

Namun demikian, anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan, perlu ada pembaharuan terkait batas waktu maksimal pemberian THR dan besaran THR itu sendiri. Legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini berpandangan bahwa durasi maksimal ini harus diubah.

Baca juga: Soal THR Ojol dan Kurir, Kemenaker: Itu Hanya Imbauan, Enggak Wajib...

Ilustrasi THR, tunjangan hari raya. SHUTTERSTOCK/MELIMEY Ilustrasi THR, tunjangan hari raya.

"Setidaknya 14 hari sebelum Idul Fitri. Alasannya, Indonesia memiliki kebiasaan mudik ke kampung halaman. Sementara harga tiket angkutan umum meroket saat ini. Dengan adanya THR ini maka akan membantu pekerja untuk mencukupi kebutuhan mudiknya," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024).

Menurut dia, hal ini akan bermanfaat juga untuk perputaran ekonomi. Jadi selama perjalanan dan di kampung pekerja memiliki uang untuk dibelanjakan.

Selain itu, durasi tujuh hari sebelum hari raya ini terlalu mepet untuk menyelesaikan sengketa. Acap kali ada pengusaha yang tidak sesuai dalam memberikan THR sehingga merugikan pekerja. 

Tidak hanya itu, H-7 Hari Raya biasanya mendekati cuti bersama dan ketika ada sengketa rawan diselesaikan setelah lebaran.

Baca juga: Serikat Pekerja Tolak Skema THR Ojol dan Kurir Berupa Insentif

“Dengan kondisi ini, saya mengusulkan batas maksimal pemberian THR adalah 14 hari sebelum hari raya. Sehingga ketika ada sengketa, pengawas tenaga kerja punya waktu yang lebih panjang. Harapannya THR akan diberikan sebelum Lebaran,” tutur politisi dari PDI Perjuangan itu.

Di sisi lain, Edy masiih melihat adanya modus nakal pengusaha. Edy mencontohkan masih ada perusahaan yang mencicil THR.

 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com