Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 65

Kompas.com - 23/03/2024, 20:29 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi pelatihan online, mengikuti pelatihan secara online. SHUTTERSTOCK/FIZKES Ilustrasi pelatihan online, mengikuti pelatihan secara online.

Kemudian, peserta akan memperoleh insentif Rp 100.000 untuk dua kali pengisian survei program Kartu Prakerja. Selain itu, peserta juga akan diberikan saldo pelatihan sebesar Rp 3.500.000.

Sebelum mendaftar program Kartu Prakerja, terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dan dipenuhi oleh pendaftar. Berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja.

Baca juga: Berikan Manfaat untuk Jutaan Orang, Program Prakerja Resmi Lanjut pada 2024

  • Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Meski terbuka untuk umum, ada sejumlah profesi yang tidak bisa mengikuti program ini, antara lain sebagai berikut.

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan anggota DPRD
  • Aparatur sipil negara (ASN)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Kepala dan perangkat desa
  • Direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Sebelum bergabung untuk mengikuti program Kartu Prakerja, calon peserta diwajibkan membuat atau mendaftarkan akun terlebih dahulu.

Baca juga: Ketahui, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2024

Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja:

  • Buka laman www.prakerja.go.id
  • Pilih garis tiga di pojok kanan atas, kemudian pilih menu "Daftar Sekarang"
  • Masukkan alamat email dan kata sandi
  • Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir. Jika sudah, klik “Lanjut"

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com