Adapun sejumlah persyaratan bagi seseorang yang akan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR sebagai berikut:
Perlu diketahui, saat melakukan pengajuan KPR, pemohon akan dikenai beberapa biaya seperti biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, dan biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Baca juga: IHSG adalah Apa? Ini Pengertiannya
Bagi nasabah yang mengambil KPR, tak perlu menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah, melainkan cukup menyediakan uang muka atau down payment.
KPR mempunyai jangka waktu yang panjang, sehingga angsuran yang dibayarkan dibarengi ekspektasi peningkatan penghasilan.
Sejauh ini ada tiga metode perhitungan bunga dalam fasilitas kredit KPR, yaitu bunga flat, efektif, serta anuitas tahunan dan bulanan.
Meski begitu, metode suku bunga yang banyak digunakan yakni suku bunga efektif atau anuitas.
Itulah rangkuman mengenai apa itu pengertian KPR, jenis KPR, dan persyaratan pengajuan KPR. Pastikan sebelum memutuskan untuk mengambil KPR, Anda telah memastikan kemampuan dalam membayar angsuran.
Baca juga: Resesi adalah Apa? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.