Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suku Bunga Dasar Kredit Ritel OCBC NISP Naik Jadi 9 Persen

Kompas.com - 27/03/2024, 11:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank OCBC NISP Tbk atau Bank OCBC melakukan peningkatan pada suku bunga dasar kreditnya. Perubahan ini berlaku sejak 26 Maret 2024.

Brand and Communication Division Head OCBC Aleta Hanafi mengatakan, terjadi peningkatan pada suku bunga dasar kredit ritel.

Jenis kredit ritel umumnya diambil oleh mereka yang terlibat dalam sektor Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM) demi mengembangkan usahanya.

"Suku bunga dasar kredit ritel mengalami kenaikan sebesar 0,25 persen, di mana sebelumnya 8,75 persen menjadi 9,00 persen," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (27/3/2024).

Baca juga: OCBC NISP Rombak Komisaris dan Direksi, Simak Susunan Barunya

Ia menambahkan, selain dari perubahan kredit ritel, tidak ada perubahan untuk kredit korporasi maupun suku bunga dasar kredit konsumsi KPR dan non-KPR.

Secara rinci, suku bunga dasar kredit untuk kredit korporasi berada di level 8,25 persen.

Kredit korporasi merupakan skema pinjaman bisnis bagi perusahaan untuk digunakan sebagai manajemen arus kas, konsolidasi utang serta modal kerja.

Sementara, suku bunga dasar kredit (SDBK) untuk kredit konsumsi KPR adalah 8 persen dan non-KPR senilai 9,25 persen.

Baca juga: Siap-siap, OCBC NISP Tebar Dividen Rp 1,65 Triliun

Kredit konsumsi KPR biasanya dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin membeli hunian baru. Cicilan pelunasan akan dibayarkan kepada bank dalam kurun waktu 20 hingga 30 tahun.

Di sisi lain, jenis kredit non-KPR biasanya dimanfaatkan agar nasabah bisa memenuhi kebutuhan finansialnya termasuk membeli kendaraan bermotor dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), suku bunga dasar kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.

Baca juga: Akuisisi Commonwealth oleh OCBC NISP Bakal Ubah Peta Aset Bank Terbesar di Indonesia

SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitor atau kelompok debitor.

Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitor belum tentu sama dengan SBDK.

Baca juga: OCBC NISP Ubah Nama dan Logo Perusahaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com