Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Buka Suara

Kompas.com - 27/03/2024, 14:38 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Potongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta tengah ramai dibicarakan di jagat media sosial. Sejumlah netizen mengeluhkan potongan pajak THR yang lebih besar.

Netizen menyampaikan keluhannya terkait potongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang lebih besar pada periode pembayaran THR tahun ini dibanding tahun lalu. Hal ini kemudian membuat take home pay yang diterima lebih kecil dari tahun lalu.

"Mau nangis liat potongan pajak bulan ini.. gross paynya lebih gede dari thr taun lalu tapi take home paynya lebih kecil taun ini.. kacau banget ini potongannya ya tuhaann.. dahlah gak usah beli baju lebaran taun ini," tulis akun @kud***********.

Baca juga: Tarif Efektif Pajak Karyawan Mulai Berlaku 1 Januari 2024

Keluhan serupa disampaikan oleh sejumlah akun lain. Potongan pajak yang diklaim lebih besar diyakini bakal berdampak terhadap turunnya daya beli masyarakat pada periode Lebaran kali ini.

"Dengan pajak yang segede gaban gini jangan heran kalau daya beli kita di lebaran ini rendah," tulis akun @ade*******.

Sejumlah netizen menilai, potongan pajak yang lebih besar itu disebabkan oleh implementasi penghitungan PPh 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) terhitung sejak Januari 2024.

"Tp jujur, pajak Gaji THR ini beneran naik 2x lipat ada lho, wah TER ini bukan maeeen," tulis akun @cha*********.

Tanggapan Ditjen Pajak

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, potongan PPh 21 yang diterima wajib pajak pada periode terdapat momen Lebaran akan lebih besar dari bulan lainnya.

Sebab, pada periode tersebut wajib pajak menerima gaji dan THR, yang keduanya merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.

"Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," tutur dia, kepada Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

Namun demikian, Dwi mengklaim, penerapan penghitungan PPh 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Implementasi TER disebut untuk mempermudah penghitungan pajak.

"Penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak," katanya.

Baca juga: Diperjuangkan Kaum Buruh, Bagaimana Sejarah dan Asal Usul THR?

Dwi menjelaskan, dengan menggunakan penghitungan TER, pemberi kerja hanya menjumlahkan gaji dan THR kemudian dikali tarif sesuai dengan tarif TER.

Metode penghitungan tersebut menjadi berbeda dari periode sebelumnya, di mana pemberi kerja melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.

"Tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November," ucap Dwi.

Baca juga: Catat, Ini Cara Melaporkan Pengusaha yang Tak Bayar THR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com