Oscar pun memberikan contoh kasus di mana perkembangan pemanfaatan kripto sudah semakin pesat di berbagai negara tetangga, seperti Singapura. Ia bilang, platform ride hailing di negara tersebut sudah mengadopsi kripto untuk pengisian saldo mata uang fiat.
"Maka dari itu, kita harus memiliki ekosistem kripto yang kuat agar siap menghadapi segala perkembangan yang ada," ujar dia.
Baca juga: Perkuat Industri Kripto, Aplikasi Pintu Konsisten Dukung Bappebti
Senada dengan Oscar, Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ABI - Aspakrindo) Robby juga menyambut baik ketentuan mengenai regulatory sandbox. Ia meyakini, ketentuan tersebut akan mendorong pertumbuhan kripto nasional.
"Peraturan ini memberi ruang untuk inovasi yang lebih luas bagi para pedagang fisik aset kripto. Kami optimis industri akan semakin maju dengan penyediaan sandbox ini," tuturnya.
Sebagai informasi, OJK sebelumnya menyatakan, penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) baru yang bergerak dalam bisnis aset kripto perlu melewati regulatory sandbox OJK. Ini merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, hal tersebut akan dilakukan setelah peralihan tugas pengawasan industri aset kripto secara sah berpindah ke OJK.
Baca juga: Setoran Pajak Kripto Capai Rp 539,27 Miliar, Indodax: Cermin Besarnya Potensi Kripto
"Akan berpotensi untuk sama-sama memanfaatkan regulatory sandbox di OJK ini. Jadi kami tentu mengundang juga inisiatif baru, terkait model bisnis, inovasi mekanisme baru, produk, pelayanan, yang dilakukan untuk aset keuangan digital secara umum, termasuk secara spesifik kegiatan yang terkait aset kripto," kata dia dalam media briefing, Selasa (26/3/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto mengungkapkan, pengajuan inovasi peserta regulatory sandbox tidak hanya terbatas pada pemain baru tetapi juga penyelenggara yang lebih dulu ada dan ingin melakukan inovasi.
"Yang bisa mengajukan regulatory sanbox itu bisa LJK (Lembaga Jasa Keuangan), artinya bisa yang sekarang yang saat ini saja, atau pihak lain yang memang bergerak di sektor keuangan yang akan melakuka inovasi," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.