Dian mengatakan, perbankan diminta untuk meningkatkan daya tahannya melalaui penguatan permodalan dan menjaga coverage CKPN secara memadai, serta secara rutin melakukan stress stres untuk mengukur kemampuan permodalannya di dalam menyerap potensi risiko.
Dian juga menegaskan bahwa, dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor perbankan, pada Maret 2024 OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Aceh Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.