Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Dipastikan Hadir Jadi Saksi Sengketa Pemilu di MK

Kompas.com - 03/04/2024, 12:43 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dipastikan menghadiri panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo. Yustinus mengatakan, bendahara negara telah menerima surat panggilan dari MK pada Selasa (2/4/2024).

Sri Mulyani pun sudah dijadwalkan untuk menghadiri panggilan MK pada Jumat (5/4/2024) pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Sri Mulyani: Kalau Ada Undangan MK, Insya Allah Saya Datang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Bu Menteri dijadwalkan menghadiri panggilan MK di sidang sengketa Pemilu Jumat 5 April 2024 pukul 08.00 WIB," ujar Yustinus, kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

"Surat Panggilan Sidang sudah diterima kemarin malam," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, dirinya siap untuk memenuhi panggilan yang terjadwal pada Jumat mendatang.

"Kalau ada undangannya ya Insya Allah kita datang. Kalau ada undangan resmi," ujar Sri Mulyani, ditemui di acara Silaturahmi Media di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2024).

Baca juga: 12,98 Juta Orang Lapor SPT Tahunan, Sri Mulyani: Terima Kasih...

Sebagai informasi, MK memanggil empat menteri untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024.

Keempat menteri itu, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, ditemui selepas penyampaian laporan tahunan 2023, Rabu (10/1/2024).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, ditemui selepas penyampaian laporan tahunan 2023, Rabu (10/1/2024).

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.

Ia berujar, dalam sidang sengketa seperti ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.

Baca juga: Sri Mulyani Sudah Bayarkan Rp 25,66 Triliun untuk THR ASN Pusat

"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," jelas Suhartoyo.

Sebagai informasi, kubu Anies meminta agar MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju meliputi Sri Mulyani, Risma, Zulkifli Hasan, serta Airlangga Hartarto.

Sementara itu, kubu Ganjar meminta Mahkamah memanggil dua menteri yakni Sri Mulyani dan Risma. Belakangan, kubu capres-cawapres nomor urut 3 itu juga meminta MK menghadirkan Muhadjir Effendy.

Kedua pemohon itu mendalilkan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo mengerahkan sumber daya negara untuk membantu pemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, utamanya melalui penggelontoran bansos secara jor-joran dengan jumlah yang hampir menyamai bansos era pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com