Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Ojol Tak Dapat THR, Serikat Pekerja Sebut Tidak Manusiawi

Kompas.com - 04/04/2024, 19:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikator disebut tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk pengemudi ojek online (Ojol). Namun, aplikator menawarkan pemberian insentif kepada para ojol selaku mitra kerja.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, insentif tersebut tidak manusiawi. Sebab, ojol dan kurir dipaksa untuk tetap bekerja selama Lebaran.

"Insentif yang ditawarkan oleh aplikator tidak sama dengan THR. Dan sangat tidak manusiawi karena pekerja ojol dan kurir dipaksa untuk bekerja di Hari Raya," kata Lily dalam keterangan tertulis, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: THR Ojol, InDrive Beri Insentif Khusus Lebaran 2024

"Itupun belum tentu mendapatkan insentif karena harus memenuhi syarat waktu dan jumlah orderan tertentu," sambungnya.

Lily mengatakan, niat baik Menteri Ketenagakerjaan tidak mencerminkan solidaritas sosial lantaran hanya melindungi kepentingan aplikator.

"Seharusnya pemerintah hadir dan berpihak pada pengemudi ojol dan kurir di Hari Raya Lebaran nanti," ujarnya.

Baca juga: Kemenaker: THR Ojol dan Kurir Online Tidak Selalu dalam Bentuk Uang

Lebih lanjut, Lily mengatakan, dalam pekerjaan sehari-hari, ojol melakukan pekerjaan yang memenuhi semua unsur terkait hubungan kerja yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.

Ketiga unsur itu, kata dia, merupakan buatan aplikator, sehingga pengemudi wajib menjalankan pekerjaan melalui perintah yang ada dalam aplikasi pengemudi.

"Bila tidak menjalankan perintah tersebut, maka pengemudi akan terkena sanksi berupa suspend maupun putus mitra. Bahkan saldo di aplikasi pengemudi hangus sebagai denda karena tidak menuruti perintah aplikator," ucap dia.

Baca juga: Respons Gojek, Grab, dan Maxim terhadap Imbauan Kemenaker soal THR Ojol

Sebelumnya, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy mengatakan, pihaknya akan mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," ujarnya dalam pernyataan resmi kepada Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Namun THR yang akan diberikan berupa insentif khusus Hari Raya Idul Fitri. Insentif ini akan diberikan kepada para pengemudi ojol di hari pertama dan kedua Lebaran 2024.

Baca juga: Soal THR Ojol dan Kurir, Kemenaker: Itu Hanya Imbauan, Enggak Wajib...

Namun demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai skema penghitungan atau besaran insentif yang akan diberikan kepada para mitra pengemudi Grab.

Sementara itu, SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menyampaikan, pihaknya menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kemenaker, serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku.

Namun, sebagai penyedia layanan transportasi, Gojek tidak memberikan THR kepada mitra pengemudinya. Nantinya, pihaknya akan mengganti THR dengan program Swadaya Mudik, Bazar Swadaya, dan Mega Kopdar Halal bi Halal yang digelar pada Lebaran 2024.

Baca juga: Serikat Pekerja Tolak Skema THR Ojol dan Kurir Berupa Insentif

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com