Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Ojol Tak Dapat THR, Serikat Pekerja Sebut Tidak Manusiawi

Kompas.com - 04/04/2024, 19:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

"Kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Lain lagi dengan Maxim Indonesia, Spesialis Humas Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir mengatakan, pihaknya tidak memberikan THR bagi para pengemudi lantaran status hubungan kerjanya bersifat kemitraan.

Sementara dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana dirujuk pada SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024, pemberian THR diberikan kepada karyawan yang memiliki hubungan kerja dan bagian dari perusahaan.

Baca juga: Serikat Pekerja Tolak Skema THR Ojol dan Kurir Berupa Insentif

"Sesuai dengan peraturan tersebut, pemberian THR tidak berlaku bagi mitra pengemudi karena status hubungan kerja antara Maxim dan juga mitra pengemudi berdasarkan Permenaker Pasal 5 Tahun 2021 Pasal 31, Permenhub 12/2019 Pasal 15 ataupun terminologi yang termuat dalam Permenhub No. 118/2018 Pasal 42 ayat 3, 4, dan 5 adalah hubungan kemitraan," kata Yuan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/3/2024).

Meski demikian, Yuan mengatakan, Maxim memiliki program-program sosial untuk para mitra pengemudi ojol.

Baca juga: Eks Menaker Sebut Pernyataan Kemenaker soal THR Ojol Kurang Tepat, Kenapa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com