Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Angkutan Barang Mulai Berlaku Hari Ini, Cek Ruas Jalannya

Kompas.com - 05/04/2024, 09:12 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberlakukan pembatasan angkutan barang mulai hari ini, Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 waktu setempat di sejumlah jalan tol dan non-tol.

Pembatasan angkutan barang akan diberlakukan sampai sekitar 11 hari ke depan tepatnya 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Pembatasan angkutan barang selama lebaran sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.

Pemerintah memberlakukan pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan ini sebagai salah satu upaya memastikan kelancaran dan keamanan arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Baca juga: Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Barang yang Dibatasi

Pembatasan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Baca juga: Buka Posko Angkutan Lebaran 2024, Menhub Ungkap Titik Krusial Kepadatan

Ruas Jalan Tol dan Non-tol yang Dibatasi

Aturan pembatasan operasional angkutan barang ini akan berlaku di ruas tol dan non-tol dengan rincian sebagai berikut:

1. Ruas jalan tol

Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.

DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Merak.

DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo; Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan Dalam Kota Jakarta.

DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cigombong-Cibadak; Bekasi-Cawang-Kampung Melayu; dan Jakarta-Cikampek.

Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi; Cileungi-Cimalaka-Dawuan; Cikampek-Palimanan-Kanci; Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional).

Jawa Barat-Jawa Tengah: Kanci-Pejagan.

Jawa Tengah: Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang; Krapyak-Jatingaleh, (Semarang); Jatingaleh-Srondol, (Semarang); Jatingaleh-Muktiharjo, (Semarang); Semarang-Solo-Ngawi; Semarang-Demak; dan Jogja-Solo (Fungsional).

Jawa Timur: Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo; Surabaya-Gresik; dan Pandaan-Malang.

Baca juga: KAI Sudah Jual 32 Persen Tiket Angkutan Lebaran 2024


2. Ruas jalan non-tol

Sumatera Utara: Medan-Berastagi; dan Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea.

Jambi dan Sumatera Barat: Jambi-Sarolangun-Padang; Jambi-Tebo-Padang; Jambi-Sengeti-Padang; dan Padang-Bukit Tinggi.

Jambi-Sumatera Selatan-Lampung: Jambi-Palembang-Lampung.

DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak.

Banten: Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan; Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto; dan Serang-Pandeglang-Labuhan.

DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon.

Jawa Barat: Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar; Bandung-Sumedang-Majalengka; dan Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur.

Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes.

Jawa Tengah: Solo-Klaten-Yogyakarta; Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang - Demak; Bawen-Magelang-Yogyakarta; dan Tegal-Purwokerto.

Jawa Tengah-Jawa Timur: Solo-Ngawi.

Yogyakarta: Jogja-Wates; Jogja-Sleman - Magelang; Jogja-Wonosari; dan Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

Jawa Timur: Pandaan-Malang; Probolinggo-Lumajang; Madiun-Caruban-Jombang; dan Banyuwangi-Jember.

Bali: Denpasar-Gilimanuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com