JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan harga acuan pembelian gula di tingkat konsumsi semula Rp 15.500 per kilogram menjadi Rp 17.500 per kilogram.
Sementara khusus untuk wilayah Maluku, Papua dan wilayah Tertinggal, Terluar, dan Perbatasan ditetapkan sebesar Rp 18.500 per kilogram.
Kenaikan ini menyusul adanya permintaan dari Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) untuk merelaksasi gula karena pihaknya sulit menjual gula sesuai HAP yang ditentukan sementara harga belinya sendiri dari pengusaha produsen gula tinggi. Aprindo menilai jika relaksasi tak diberikan kelangkaan gula akan terjadi di ritel.
Baca juga: H-1 Lebaran, Harga Beras, Telur, Daging Ayam, Gula Naik
“Sudah kita berikan relaksasi gula jadi Rp 17.500 per kilogram sampai 31 Mei dengan begitu kita pastikan gula tersedia dan enggak akan hilang karena ada relaksasi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Lebih lanjut Arief mengatakan, kenaikan HAP gula ini ditetapkan lantaran biaya produksi gula di Tanah Air sudah tinggi. Sementara di sisi lain harga gula konsumsi yang diambil sebagian dari impor juga sudah tinggi.
“Jadi waktu sebelum Lebaran relaksasi gula ini sudah kita tetapkan agar pemenuhan kebutuhan gula selama Lebaran kemarin tercukupi. Terbukti juga kan kemarin Lebaran, gula aman-aman saja,” ungkapnya.
Baca juga: Info Pangan 5 April 2024, Harga Beras, Telur, Daging Ayam, Gula Naik
Sebelumnya, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) mengungkapkan adanya kemungkinan kelangkaan gula terjadi di ritel modern imbas dari kenaikan harga gula yang tinggi.