Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Kompas.com - 25/04/2024, 19:47 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Isna Rifka Sri Rahayu

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggodok rencana iuran pariwisata ditambahkan dalam komponen harga tiket pesawat karena akan menjadi beban tambahan bagi penumpang dan maskapai penerbangan.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Denon Prawiraatmadja, tambahan iuran pariwisata dalam komponen tiket akan membuat harga tiket menjadi lebih mahal bagi penumpang.

Maskapai juga akan terkena dampak karena jumlah penumpang akan berkurang jika harga tiket dianggap mahal.

Baca juga: Ditanya soal Iuran Pariwisata via Tiket Pesawat, Kemenhub: Kami Fokus Atur TBA dan TBB

Ilustrasi penerbangan, tiket pesawat.SHUTTERSTOCK/NEW AFRICA Ilustrasi penerbangan, tiket pesawat.

Menurut Denon, saat ini bisnis penerbangan sedang dalam kondisi rebound setelah terpuruk akibat pandemi Covid -19 pada tahun 2020 sampai dengan 2022 lalu.

"Namun demikian, banyak kendala yang dihadapi maskapai penerbangan Indonesia sehingga proses rebound tidak bisa berlangsung lancar jika dibandingkan dengan maskapai penerbangan internasional," kata Denon dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).

Permasalahan yang dihadapi maskapai Indonesia di antaranya adalah berkurangnya jumlah ketersediaan pesawat beserta suku cadang (spareparts) dan sumber daya manusia yang siap untuk dioperasikan.

Selain itu juga meningkatnya biaya operasi yang disebabkan oleh naiknya harga bahan bakar avtur dan nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dollar AS. Padahal, sekitar 70 persen biaya operasional penerbangan dipengaruhi oleh dollar AS, di antaranya terkait harga avtur, biaya sewa pesawat, biaya perawatan dan pengadaan spareparts dan lainnya.

Baca juga: Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Sementara itu, tarif penerbangan sejak tahun 2019 sampai saat ini belum disesuaikan oleh pemerintah padahal komponen biaya tarif penerbangan sudah meningkat.

Misalnya untuk kurs dollar AS, dari tahun 2019 sebesar Rp 14.102 per dollar AS dan tahun 2024 menjadi Rp. 16.182 per dollar AS atau meningkat 15 persen.

Harga jual minyak juga terus naik, di mana tahun 2024 ini mencapai 87,48 dollar AS per barrel atau meningkat 37 persen dibanding tahun 2019 yaitu 64 dollar AS per barrel.

“Dengan demikian pengenaan iuran pariwisata pada tiket pesawat akan menjadi kontraproduktif, karena dapat menyebabkan harga tiket naik, jumlah penumpang turun dan kondisi bisnis maskapai penerbangan juga turun sehingga program perluasan konektivitas transportasi udara dari pemerintah menjadi tidak tercapai,” pungkas Denon.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com