Lebih lanjut Oscar menyebutkan, Bitcoin dan Ethereum kini juga sudah diakui sebagai komoditas global dengan diluncurkannya ETF Bitcoin dan Ethereum Spot di Amerika Serikat dan Hong Kong. Peluncuran dan pembentukan ETF sendiri sebenarnya memerlukan proses yang rumit serta persetujuan yang ketat dari otoritas yang berwenang.
Ia menjelaskan, sebelum meluncurkan ETF, otoritas bursa atau sekuritas negara harus memastikan aset tersebut aman dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca juga: Platform Jual Beli Kripto Ini Dukung Inklusivitas di Industri Blockchain
"Kami berharap negara-negara lain akan segera mengikuti jejak ini dengan meluncurkan ETF-ETF baru untuk memperluas aksesibilitas kepada aset kripto bagi masyarakat global," tutur Oscar.
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya bilang, pemerintah menjadikan perdagangan aset kripto sebagai salah satu strategi kunci mempercepat pengembangan ekonomi digital Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan potensi ekonomi digital, yang berdasarkan data Google nilainya mencapai 146 miliar dollar AS pada 2025.
"Saat ini pemerintah aktif dalam menggalakkan untuk pengembangan ekonomi digital," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.