Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Kompas.com - 11/05/2024, 13:49 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Meskipun keuntungan dapat disimpan sebagai kas perusahaan sebagai laba ditahan yang akan digunakan untuk kegiatan usaha perusahaan saat ini dan di masa depan, sisanya dapat dialokasikan kepada pemegang saham sebagai dividen .

Perusahaan mungkin masih melakukan pembayaran dividen meskipun mereka tidak menghasilkan keuntungan yang besar.

Baca juga: PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Dewan direksi dapat memilih untuk menerbitkan dividen dalam jangka waktu yang berbeda dan dengan tingkat pembayaran yang berbeda pula.

Dividen dapat dibayarkan pada frekuensi yang dijadwalkan, seperti bulanan, triwulanan, atau tahunan.

Sebagai investor yang membeli atau memiliki saham suatu perusahaan, tentunya sang investor mengharapkan perusahaan tersebut mencetak laba yang besar.

Apabila perusahaan membukukan laba yang besar, perusahaan dapat membagikan laba tersebut kepada pemegang sahamnya dalam bentuk dividen. Rasio keuntungan dividen bisa tergambar dari persentase dividen dibagi dengan harga saham di pasaran alias yield.

Pajak dividen

Pajak Dividen adalah pemotongan pajak atas pembagian laba atau hasil usaha yang dibayarkan kepada para pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang menerima dari usaha tertentu.

Sesuai Pasal 4 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, bahwa objek pajak penghasilan termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Baca juga: Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Bagian dari laba atau pendapatan perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham dan besarnya disahkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), selanjutnya disebut sebagai dividen.

Sebagaimana sudah disinggung sebelumnya, pajak dividen pribadi yang berlaku di Indonesia adalah 10 persen dan bersifat final.

Pajak dividen ini akan dipotong oleh pemberi penghasilan atau perusahaan dimana wajib Pajak orang pribadi tersebut mendapatkan dividen.

Dividen juga bisa dikenakan pajak PPh Pasal 23 atau tidak masuk kategori pajak final.

Pajak dividen sebagai objek pemotongan PPh 23, apabila dividen diterima oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan tarif sebesar 15 persen dari jumlah dividen yang diterima.

Jadi sudah paham kan cara menghitung dividen saham?

Baca juga: Telkom Bagi-bagi Dividen Rp 17,68 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com