Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haji Khusus dan Haji Furoda, Apa Bedanya?

Kompas.com - 14/05/2024, 19:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

Aturan hukum haji furoda di Indonesia mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca juga: Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji

Dalam Pasal 18 Ayat (1), dijelaskan bahwa visa haji Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu visa haji kuota negara dan visa haji mujamalah atau furoda.

"Visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi," tulis aturan tersebut.

Jemaah haji furoda wajib berangkat melalui PIHK. Bagi PIHK yang akan memberangkatkan calon jemaah harus melapor ke Kemenag.

Itulah rangkuman singkat mengenai perbedaan haji furoda dan haji khusus atau haji plus.

Baca juga: Ketahui, Ini Mekanisme Pelunasan Biaya Haji 2024

Baca juga: Link Daftar Nama Jemaah Haji 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com